Foreign Terrorists Fighters (FTF) Dan Langkah Administrasi Negara Terhadap Keadaan Tanpa Kewarganegaraan

Main Article Content

Muttaqim Mutaqqim

Abstract

Kewarganegaraan seseorang sebagai warga negara Indonesia kembali diuji pada keadaan dimana seseorang memilih untuk meninggalkan negaranya untuk berperang. Pilihan untuk meninggalkan negaranya itu juga melibatkan orang-orang terdekat seperti keluarga. Indonesia merupakan salah satu dari negara dengan jumlah Forigen Terrorists Fighter (FTF) yang cukup banyak, FTF asal Indonesia juga berpotensi untuk kembali masuk ke Indonesia. Status kewarganegaraan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya dilindungi oleh negara hukum, status kewarganegaraan dalam hal ini berkaitan dengan maksut bahwa tidak boleh ada seorangpun yang tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) maka, bentuk antisipasi negara terhadap kemungkinan ini adalah segala perangkat hukum dan administrasi yang menjadi solusi dari berbagai masalah warga negara. Salah satu contohnya berkaitan dengan fenomena status kewarganegaraan Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan keluarga asal Indonesia beserta hak dan kewajibannya.

Article Details

How to Cite
Mutaqqim, Muttaqim. 2020. “Foreign Terrorists Fighters (FTF) Dan Langkah Administrasi Negara Terhadap Keadaan Tanpa Kewarganegaraan”. Indonesian State Law Review (ISLRev) 2 (2), 137-47. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.38414.
Section
Articles

References

Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta. H. 112
Ohoitimur, Yong. (1997). Teori Etika tentang Hukuman Legal. Jakarta: Gramedia.
Qamar, Nurul. 2013. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta. H.17
Jurnal
Lombok, Lesza Leonardo. 2014. Kedaulatan Negara Vis A Vis Keistimewaan Dan Kekebalan Hukum Organisasi Internasional Dalam Sebuah Interbensi Kemanusiaan. Jurnal Pandecta Vol. 9 No. 1. H. 61
Mahfud MD, Makalah Sosialisasi UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Internet
Hashisho, Ali. Ex-ISIS Militants, Women and Children Return to Bosnia, https://translate.google.co.id/?hl=id#view=home&op=translate&sl=en&tl=id&text=Ex-ISIS%20Militants%2C%20Women%20and%20Children%20Return%20to%20Bosnia, diakses 21 Februari 2020, jam 09.30 WIB.
Irham, Muhammad. Eks ISIS asal Indonesia dan program deradikalisasi: ‘Pemerintah belum siap dalam format dan pelaksanaan’, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51493322, diakses 17 Februari 2020, jam 06.24 WIB.
Putranto, Aryo. WNI Eks ISIS, Ketakutan Jokowi, dan Deradikalisasi, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200214101103-20-474579/wni-eks-isis-ketakutan-jokowi-dan-deradikalisasi-memble, diakses 18 Februari 2020, jam 17.37 WIB.
Wicaksono, Adhi. BNPT: Ratusan WNI Eks ISIS di 3 Kamp di Suriah, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200207143035-20-472598/bnpt-ratusan-wni-eks-isis-tersebar-di-3-kamp-di-suriah diakses 20 Februari 2020, jam 20.25 WIB.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam resolusi No. 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948.
UNSC, S/ReS/2161, June 17, 2014; UNSC, S/ReS/2170, August 15, 2014; UNSC, S/ReS/2178; UNSC, S/ReS/2195, December 19, 2014; and UNSCl, S/ReS/2199, February 12, 2015.
Konvensi 1961 tentang pengurangan keadaan tanpa kewarganegaraan, Mencegah Dan Mengurangi Keadaan Tanpa Kewarganegaraan, terjemahan UNHCR P.O.Box 2500 1211, Geneva 2 Switzland, 2010