Pelaksanaan Supervisi Bimbingan dan Konseling di Provinsi Gorontalo

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Maryam Rahim
Wenny Hulukati
lham Khairi Siregar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan supervisi penyelenggaraan bimbingan dan konseling di provinsi Gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif, yang mendeskripsikan tentang pelaksanaan supervisi penyelenggaraan bimbingan dan konseling di provinsi Gorontalo. Anggota populasi adalah seluruh guru Bimbingan dan Konseling di provinsi Gorontalo yang berjumlah 284 orang. Anggota sampel ditetapkan sebanyak  66 orang 20 (%) dengan memperhatikan wilayah tugas guru bimbingan dan konseling. Pengumpulan data dilakukan melalui angket sebagi teknik utama dan wawancara sebagai teknik pendukung. Analisis data menggunakan teknik persentase.


Hasil analisis data menunjukkan bahwa pelaksanaan supervisi penyelenggaraan bimbingan dan konseling belum sesuai dengan ketentuan dalam supervisi bimbingan dan konseling, terutama dalam hal: (1) 95% guru-guru bimbingan dan konseling menyatakan disupervisi oleh supervisor yang tidak memiliki latar belakang keilmuan bimbingan dan konseling, (2) supervisi lebih menekankan pada aspek administrasi layanan, (3) supervisi lebih banyak menggunakan metode tanya jawab, (3) supervisor cenderung tidak mengamati langsung penampilan guru bimbingan dan konseling/konselor pada saat melaksanakan bimbingan klasikal dan bimbingan kelompok, (4) supervisor cenderung kurang memberikan informasi tentang kemutakhiran perkembangan pelayanan, (5) sebagian besar supervisor tidak memberikan contoh-contoh teknik layanan bimbingan dan konseling yang dapat mengaktifkan siswa (konseli) pada saat layanan, dan (6) supervisor cenderung tidak melaksanakan supervisi klinis.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Rahim, M., Hulukati, W., & Siregar, lham. (2022). Pelaksanaan Supervisi Bimbingan dan Konseling di Provinsi Gorontalo. Indonesian Journal of Guidance and Counseling: Theory and Application, 11(Special Ed), 62-74. https://doi.org/10.15294/ijgc.v11i2.60823

References

Basith, Abdul., dan Fitriyadi, Slamat. 2017. Analysis of the Implementation of Guidance and Counseling Supervision at High Schools. Indonesian Journal os School Counseling, Volume 2, nomor 1 (2017).

Cherniss, C., dan Egnatios, E. 1978. Clinical Supervision in Community Mental Health. PubMed.

Glickman,C.D. 1990. Supervision of Instruction: A Developmental Approach. Boston. MA: Allyn & Bacon.

Hawkings, Peter and Robin Shohet. 2006. Helping Profession. Open Universty Press.

Hoque, Kezi Enamul., Kenayathulla, Husaina Banu BT. 2020. Relationship between Supervision and Teacher’s Performance and Attitude in Secondary Schools in Malaysia. SAGE Open Journal, April-Juni 2020. I-II

Masaong, Abd. Kadim, 2013. Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru. Memberdayakan Pengawas Sebagai Gurunya Guru. Bandung. Alfabeta.

Reza, Muhammad Khoiru dan Sugiyo. 2015 Faktor-Faktor Internal Penghambat Keefektifan Pelaksanaan Supervisi Bimbingan dan Konseling. Indonesian Journal of Guidance and Counseling. Theory and Application. 4 (4) (2015. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jbk.

Sergiovanni, T,J dan Strratt, R.J. 1983. Supervision: Human Perspective. New York: McGraw-Hill Book Co.

Suherman, Umam. 2009. Manajemen Bimbingan dan Konseling. Bandung. Rizqi Press.

Thobega, Moreetsi., & Miller, Greg. 2003. Reationship of Instructional Supervision With Argiculture Teacher’s Job Satisfaction and Their Inttention to Remain in the Teaching Profession. Journal of Agricultural Education, Volume 44, Number 4, pp. 57-66.

Yuzarion, Y; Alfaiz, A; Kardo, Rici; dan Dianto, Mori. 2018. Supervision in Counseling Service Based of Psychological Test Result to Student’s Learning Satisfaction. Jurnal Konselor, Volume 7 nomor 2 Tahun 2018.

Wutsqo, Balqis Urwatul., Amalianingsih, Restu., Kiranida, Oktafiana., dan Marjo, Happy Kalina. 2021. Masalah Kompetensi Supervisor dalam Supervisi Bimbingan dan Konseling. Jurnal SELARAS, Volume 4, Nomor 1, Mei (2021).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.