PERKEMBANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PULAU NUSAKAMBANGAN KABUPATEN CILACAP

  • Muchamad Sulton Jurusan Sejarah-Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang
  • Ibnu Sodiq Jurusan Sejarah-Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang
  • Andy Suryadi Jurusan Sejarah-Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang

Abstract

Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan dimulai dari tahun 1908 sejak Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan ketetapan untuk mempergunakan Pulau Nusakambangan sebagai tempat untuk menghukum mereka yang terkena hukuman. Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan selanjutnya pada tahun 1935 dikeluarkannya surat keputusan Direktur Justisi tentang napi yang dapat diterima di Nusakambangan dengan sisa hukuman satu tahun. Pada tahun 1965 dikeluarkannya surat keputusan Kepala Djawatan Kependjaraan yang mengatur bahwa napi yang dikirim ke Nusakambangan harus diseleksi terlebih dahulu. Selanjutnya pada tahun 1983 Menteri Ismail Saleh menginstruksikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dijadikan sebagai tempat untuk membina napi yang sulit dibina di Lapas lain. Pembinaan di Lapas Nusakambangan bersifat kemandirian seperti pertanian, perikanan, perkebunan, perbengkelan, dan pertukangan. Adanya Lapas Nusakambangan ini memberikan dampak bagi kehidupan sekitar Pulau Nusakambangan yakni dalam bidang politik, pariwisata, sosial, dan lingkungan.

Published
2018-08-31