Abstract

Indonesia merupakan negara agraris yang berarti sebagian besar penduduk Indonesia mengandalkan pendapatan pada sektor pertanian. Salah satu komoditas tanaman yang diminati adalah tanaman tembakau (nicotiana tabacum). Dalam pemanfaatannya mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan tembakau sebagai bahan baku pembuatan rokok. Namun, sebagian besar masyarakat yang belum memahami tentang ketentuan legalitas cukai pada tenaman tembakau sehingga dapat menyebabkan peredaran rokok illegal di Indonesia. Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui seberapa pemahaman masyarakat terkait legallitas cukai rokok. Jurnal ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode pre-test dan post-test.