Gibek: Aktivitas Ilegal Pertambagan Batu Kapur dan Dampak Ekologi di Kabupaten Blora

  • Diana Nur Agustin
  • Nugroho Trisnu Brata

Abstract

Gibek merupakan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam batu kapur sebagai proses adaptasi masyarakat. Aktivitas gibek merupakan aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berjalan kurang lebih sejak tahun 1980-an. Aktivitas yang berlangsung secar turun temurun, dilalukan masyarakat sebagai pekerjaan sampingan di samping pekerjaan utama bertani. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui cara masyarakat Desa Kajengan memanfaatkan lingkungan sekitar tempat tinggal, untuk kelangsungan hidup, 2) untuk mengetahui pola-pola aktivitas masyarakat Desa Kajengan dalam memanfaatkan area pertambangan batu kapur, 3) untuk mengatahui pengaruh aktivitas pertambangan batu kapur terhadap kondisi lingkungan ekologi sekitar area pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Kajengan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. Penelitian ini menggunakan pendekatan ekologi budaya oleh Julian H. Steward. Hasil penelitian menunjukan:  1) pemanfaatan sumber daya alam batu kapur yang ada di Desa kajengan merupakan bentuk adaptasi masyarakat terhadap lingkungan untuk bertahan hidup, 2) disisi lain pemanfaatan sumber daya ini merupakan aktivitas ilegal yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat, dengan alasan aktivitas tersebut berada di tanah milik masyarakat dan dalam prakteknya, pekerja pertambangan hanya menggunakan peralatan sederhana dan manual, 3) dengan adanya aktivitas tersebut kini berdampak pada sumber Mata Air Kajengan yang dari tahun ke tahun debit airnya berkurang.

Published
2019-11-17
Section
Articles