[1]
K. Rabbani, L. Saputra, and G. Louisa, “Rekonstruksi Syarat Sah Perjanjian Yang Terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Lex Specialis Terhadap Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sebagai Ketentuan Lex Generalis”, IPMHI, vol. 1, no. 2, pp. 105-114, Dec. 2021.