SIBERNETIKA TALCOTT PARSONS: SUATU ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG CIPTA LAPANGAN KERJA DI INDONESIA

Main Article Content

Adhi Putra Satria

Abstract

Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis, tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses pelaksanaan omnibus law, dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Lapangan kerja di Indonesia. Tulisan ini akan menggunakan teori sibernetika Talcott Parsons yang digunakan sebagai pisau analisis, untuk menjelaskan fakta yang terjadi saat ini. Hasil analisis menunjukan bahwa proses pelaksanaan omnibus law dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Lapangan kerja di Indonesia, saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor-faktor tersebut yaitu adalah faktor sub sistem ekonomi, sub sistem politik, sub sistem sosial, dan sub sistem budaya, sebagaimana dikemukakan oleh Talcott Parsons dalam teori sibernetikanya. Pengaruh faktor-faktor tersebut yang kemudian pada saat ini, menimbulkan berbagai reaksi penolakan dari masyarakat Indonesia, sehingga dalam kesimpulanya penulis mengajukan saran kepada pemerintah agar sekiranya proses pembentukan Undang-Undang Cipta Lapangan kerja di Indonesia tidak dilakukan secara terburu-buru, hal ini berguna dalam rangka mengkaji terlebih dahulu, tentang bagaimana pelaksanaan omnibus law dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Lapangan kerja di Indonesia agar dapat diterima sepenuhnya oleh masyarakat.

Article Details

How to Cite
Satria, Adhi. 2020. “SIBERNETIKA TALCOTT PARSONS: SUATU ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG CIPTA LAPANGAN KERJA DI INDONESIA”. Indonesian State Law Review (ISLRev) 2 (2), 111-18. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.37317.
Section
Articles

References

Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 227–250. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4
David E. Birenbaum. (1989). The omnibus trade act of 1988: trade law dialectics. U. Pa. J. Int’l Bus. L., 10(04), 653–661.
Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. 6(November), 300–316.
Ibrahim, A. (2008). Legislasi Dalam Perspektif Demokrasi : Analisis Interaksi Politik dan Hukum dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Jawa Timur.
Massicotte, L. (2013). Omnibus Bills in Theory and Practice. Canadian Parliamentary Review, 36(1), 13–17.
Mia Kusuma Fitriana. (2015). PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA ( LAWS AND REGULATIONS IN INDONESIA AS THE MEANS OF REALIZING THE COUNTRY ’ S GOAL ). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(02), 1–27.
Rongiyati, S. (2019). Menata Regulasi Pemberdayaan. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, XI(No 23/Puslit/Desember2019).
Sania Mashabi. (2020). Fraksi Rakyat Indonesia Nilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Berwatak Kolonial. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/13344111/fraksi-rakyat-indonesia-nilai-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-berwatak.
Satjipto Rahardjo. (1985). Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman Di Indonesia. Alumni Bandung.
Tittenbrun, J. (2013). Talcott Parsons’ Economic Sociology. International Letters of Social and Humanistic Sciences, 13, 20–40. https://doi.org/10.18052/www.scipress.com/ilshs.13.20