Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesian Perselisihan non-Litigasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Main Article Content
Abstract
Penyelesaian perselisihan non-litigasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan dimana para pihak yang berselisih dapat melakukan perundingan secara langsung antar pihak dan/atau melalui pelibatan pihak ketiga yang netral yang ditunjuk para pihak untuk menengahi dan membantu menyelesaikan perselisihan. Model penyelesaian perselisihan non-litigasi dalam perselisihan hubungan industrial antara lain melalui penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengemukakan kekuatan hukum dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non-litigasi memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak bila kedua belah pihak bersepakat yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian bersama. Selain itu, penyeelsaian perselisihan non-litigasi memiliki kekuatan hukum eksekusi jika perjanjian bersama terdaftar pada pengadilan hubungan industrial.
Article Details
All works published in the Indonesian State Law Review are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
The editorial board of the Indonesian State Law Review shares common vision with Universitas Negeri Semarang as a Publisher in providing unrestricted access to knowledge and education for all and thereby follows Open Access Policy to showcase its content. The Indonesian State Law Review follows open access copyright and licensing policy on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
Universitas Negeri Semarang and the Indonesian State Law Review adhere to Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) License. The authors submitting and publishing in the Indonesian State Law Review agree to the copyright policy under Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Under this license, the authors published in the Indonesian State Law Review retain the copyright including publishing rights of their scholarly work and agree to let others remix, tweak, and even build upon their work commercially (for academic, scientific, and common purposes). All other authors using the content of the Indonesian State Law Review are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Bram, Djafar Al. Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi. Cet. Ke-1. Jakarta: FH - Universitas Pancasila, 2011.
Creswell, John W. Research Design, Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif Dan Mixed. Third Ed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Fuqoha, Fuqoha, Indrianti Azhar Firdausi, and Arga Eka Sanjaya. “Perlindungan Hukum Terhadap Intervensi Pemberitaan Dalam Kerangka Kemerdekaan Pers Nasional.†Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3, No. 1 (2019): 75. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.1436.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Edited by Bryan A. Garner. Eight. St. Paul: Thomson Business, 2004.
Hariri, Wawan Muhwan. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. Ke-II. Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Hasuri, Hasuri. “Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Pidana Islam.†Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No. 1 (2018): 55–66. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.575.
Kamaruddin, Kamaruddin. “Mediasi Dalam Pandangan Hukum Progresif : Suatu Alternatif Penyelesaian Konflik Keluarga.†Jurnal Al-’Adl Vol. 11, No. 2 (2018): 1–18.
Meuraksa, M. Amin Elwalad. “Analisis Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Di Pengadilan Negeri Tangerang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Analisis Putusan No.129/PDT.G/2016.†Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan Vol. 4, No. 1 (2017): 54–86.
Mufida, Ana Sokhifatul, Meike Rizki Damayanti, and Rida Prastyo. “Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Pada CV. Anugrah Jaya Kab. Bangkalan).†Jurnal Kompetensi Vol. 2, No. 2 (2018): 144–66.
Mulyana, Dedy. “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif.†Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 3, No. 2 (2019): 177. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Yetniwati, Yetniwati, Hartati Hartati, and Meriyarni Meriyarni. “Reformasi Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi.†Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14, No. 2 (2014): 250–261.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.