Tasks of the Drafter of Legislation in Forming Regional Regulations (Study of the Implementation of Government Regulation Number 59 of 2015)

Main Article Content

Ahmad Luthfi

Abstract

The formation of regional regulations can involve drafters of laws and regulations in accordance with Article 98 of Law number 12 of 2011 concerning Formation of Legislation and strengthened by Government Regulation number 59 of 2015 concerning Participation of Drafters of Legislation in Forming Legislation and the builder. This study aims to describe the tasks of drafting laws and regulations in the formation of regional regulations and the influence of drafters of statutory regulations at the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in Central Java on the formation of quality regional regulations. The research method uses qualitative research and an empirical juridical approach. Primary data obtained from interviews and observations, secondary data obtained from documents and photographs. The results of this study indicate that the Drafter of Legislation can follow every stage of the process of forming regional regulations in accordance with the mandate of the applicable law and is further confirmed through a cooperation agreement between the authorized agencies. The participation of Drafters of Legislation in the formation of regional regulations does not affect whether the regional regulations made are legal or not.

Article Details

How to Cite
Luthfi, Ahmad. 2019. “Tasks of the Drafter of Legislation in Forming Regional Regulations (Study of the Implementation of Government Regulation Number 59 of 2015)”. Indonesian State Law Review (ISLRev) 1 (2), 101-26. https://doi.org/10.15294/islrev.v1i2.38427.
Section
Articles

References

Ali, Zainuddin. 2009. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya. Jakarta: UI Press.
Farida, Maria. 2007. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Gautama, Sudargo. 1973. Pengertian tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni.
Iswahyudi, Fauzi. 2016. Keikutsertaan Perancang Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal De Lega Lata, Volume I Nomor 1. Januari-Juni.
Joeniarto. 1968. Negara Hukum. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada.
Pambudi, P. Agung. 2006. Peraturan Daerah dan Hambatan Investasi. Jurnal Hukum Jentera Edisi XIV Tahun 5 Oktober Desember.
Pangaeman, Michael A. 2016. Urgensi Program Pembentukan Perda (Propemperda) Sebagai Instrumen Perencanaan dalam Mengarahkan dan Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah. Lex Privatum, Volume IV/No.8/Okt-Nov/2016
Rumokoy, Nike K. 2010. Problematika Peraturan Daerah Antara Tantangan dan Peluang Berinvestasi di Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum, Volume XVIII/No.1/Januari-April
Santoso, Lukman. 2014. Pembentukan Peraturan Daerah yang Demokratis di Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum, Volume 10 Nomor 1.
Santoso, Sugeng. 2014. Pembentukan Peraturan Daerah dalam Era Demokrasi. Jurnal Uiversitas Jayabaya, Volume 8 Nomor 1.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharjono, Muhammad. 2014. Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Nomor 19.
Wahid, Abdul. 2008. Himpunan Peraturan Jabatan Fungsional Peraturan Perundang-Undangan. Makalah. Disampaikan dalam Kata Sambutan sebagai Dirjen Peraturan Perundang-undangan. Jakarta.
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia