Cyber Counseling Sebagai Layanan Bimbingan dan Konseling di Masa Pandemi

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Ayu Siska Tri Mayasari

Abstract

Adanya virus covid-19 yang menyebar sampai ke indonesia, menyebabkan semua kegiatan yang ada di luar terhenti semua. Dengan adanya virus covid-19, pemerintah mengambil kebijakan lockdown agar mencegah berkembangnya virus covid-19, karena penyebarannya sangat cepat. Kebijakan yang pemerintah ambil yaitu dengan mengadakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adanya PSBB semua bentuk kegiatan terhenti dari mulai pekerjaan sampai dengan pendidikan dilakukan di rumah. Dengan adanya PSBB tersebut memberikan dampak yang besar salah satunya dalam bidang pendidikan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu bagian dari pendidikan yang mana kegiatan bimbingan dan konseling memberikan layanan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi yang ada pada diri peserta didik. Adanya pandemi ini, salah satu cara yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling dalam memberikan layanan melalui cyber counseling. Cyber Counseling merupakan proses bantuan yang dilakukan oleh konselor kepada individu dengan tujuan individu dapat menyelesaikan permasalahannya dan mengembangkan dirinya melalui media internet. Tahap-tahap yang dilaksanakan dalam cyber counseling untuk layanan bimbingan dan konseling juga sama dengan tahap yang dilaksanakan dalam layanan bimbingan dan konseling tatap muka, dengan cyber counseling guru bimbingan konseling dapat memberikan layanan secara optimal.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Mayasari, A. (2022). Cyber Counseling Sebagai Layanan Bimbingan dan Konseling di Masa Pandemi. Indonesian Journal of Guidance and Counseling: Theory and Application, 11(Special Ed), 26-34. https://doi.org/10.15294/ijgc.v11i2.60801

References

ABKIN. (2008). Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Jakarta: Pengurus Besar ABKIN.

Arista, D.A dkk. (2017). Aplikasi Cyco (CyberCounseling) Sebagai Salah Satu Alternatif Model Konseling di Sekolah. Seminar Nasional BK FIP-UPGRIS.230-238.

Cahyo,N dan Wibowo, H.(2017). Bimbingan Konseling Online. Jurnal Ilmu Dakwah, 36 (2). https: //doi.org/10.21580/jid.36i.2.1773.

Dincyurek,S., Cyprus, N. & Uygarer, G. (2012). Conduct Of Pschological Counseling And Guidance Services Over The Internet: Converging Communication. In TOJET: The Turkish Online Journal of Education Technology, 11 (3).

Fadhilah Fanny M, Alkindi Dimas, da Muhid Abdul. (2021). Cyber Counseling Sebagai Metode Meningkatkan Layanan Bimbingan dn Konseling di Sekolah. Counselia: Jurnal Bimbingan dan Konseling. http: //e-journal.unipma.ac.id/index/php/JBK

Pasmawati Hermi. (2016). Cyber Counseling Sebagai Metode Pengembangan Layanan Konseling di Era Global.

Pratiwi Indri A.B, Muhid Abdul dan Nasiroh A.S. (2021). Layanan Cybe Counseling Pada Siswa Saat Masa Pandemi Covid-19. https: e-journal.undikma.ac.id/index.php/realita.

Pautina, A. R. (2017). Konsep teknologi informasi dalam bimbingan konseling. Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Vol. 5(2), 1-12.

Prasetiawan, H. (2016). Cyber Counseling Assisted with Facebook to Reduce Online Game Addiction. Jurnal of Guidance and Counseling, 6(1), 28-36. https://ojs.fkip.ummetro.ac.id./ind ex.php/bk/article/view/409.

Prayitno dan Erman Amti. (2010). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. 2010. Jakarta: Rineka Cipta.