Sejarah Undang-Undang Perkawinan Atas Pendapat Hingga Pertentangan dari Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974
Abstract
Proses terbentuknya UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 berawal dari inisiatif pemerintah sendiri untuk membahasnya dilingkup DPR setelah sekian lama berbagai masukan silih berganti dari organisasi wanita untuk secepatnya dibuat UU perkawinan yang baru, proses tersebut memakan waktu hingga 7 bulan yaitu dari pemerintah menyerahkan hasil RUU perkawinan yang dibuat oleh DPRGR hingga sampai semua fraksi menyetujui pasal demi pasal yaitu dari 77 pasal menjadi 66 pasal. Namun banyak pertentangan antar fraksi yang terjadi saat akan disahkanya RUU perkawinan tersebut, dari fraksi Persatuan berpandangan bahwa RUU tersebut banyak yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan ini juga didukung oleh sebagian masyarakat dan organisasi Islam untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Fraksi lainya justru berpandangan lain seperti dari fraksi Karya yang menggangap RUU tersebut sudah pas untuk dijadikan UU Perkawinan karena sudah banyak menyoroti kaum perempuan untuk urusan berumah tangga, hal ini juga didukung oleh pemerintah dan fraksi ABRI, sedangkan fraksi PDI bersikap netral dan hanya menyoroti masalah poligami dan monogaminya saja. Setelah disahkan pada 2 Januari 1974 oleh pemerintah dampak yang terjadi adalah wanita memiliki hak dalam urusan berumah tangga terutama dalam hal poligami, perceraian dan poligami pun menjadi berkurang serta biaya untuk membayar pensiunan PNS yang poligami menjadi dapat ditekan, namun dari hal itu dampak lain juga bermunculan seperti banyaknya perkawinan sirri serta semakin banyaknya masalah sosial akibat dari susahnya poligami.