SEJARAH TATA CARA PERNIKAHAN MASYARAKAT SAMIN DESA KLOPO DUWUR KABUPATEN BLORA 1970-2009
Abstract
The purpose of this study was to determine the development of the procedure Samin society wedding in years 1970-2009 . This research study considered hist . Sources in this research study is Samin community . Data collection techniques used and the use of library research using interviews . Along with the progress of time , Samin society precisely in the 1970s marriage procedure Samin society is changing to keep track of the time outside of their community . This change is seen after the entry of modernization in their communities . Samin community mindset that is simple is also beginning to develop. Samin society marriage is growing after the enactment of the marriage law the government in 1974 and then following the marriage of the Department of Religion Act in 1985 which both require that marriage should be legalized Samin society by the State and the Office of Religious Affairs and Samin society where marriages begin either listed in civil and KUA.
Keywords : Culture , Traditional Marriage , Society Samin
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan tata cara pernikahan masyarakat Samin di tahun 1970-2009. Penelitian ini tergolong penelitian sajarah. Sumber kajian dalam penelitian ini adalah masyarakat Samin. Tehnik pengumpulan data yang digunakan menggunakan studi kepustakaan dan menggunakan wawancara. Seiring dengan kemajuan jaman, masyarakat Samin tepatnya pada tahun1970-an tata cara pernikahan masyarakat Samin ini berubah mengikuti perkembangan jaman di luar komunitas mereka. Perubahan ini terlihat setelah masuknya modernisasi pada komunitas mereka. Pola pikir masyarakat Samin yang masih sederhana ini juga mulai berkembang. Pernikahan masyarakat Samin ini berkembang setelah diberlakukannya UU pernikahan dari pemerintah pada tahun 1974 dan kemudian menyusul UU pernikahan dari Departemen Agama pada tahun 1985 yang keduanya mengharuskan bahwa pernikahan masyarakat Samin harus disahkan oleh Negara maupun Kantor Urusan Agama dan dari sinilah pernikahan masyarakat Samin mulai dicatatkan baik di catatan sipil maupun KUA.
Kata Kunci: Kebudayaan, Adat Pernikahan, Masyarakat Samin