Dari Pengamen Hingga Rumah Karaoke: Lokalisasi Gambilangu di Kota Semarang Tahun 1985-2005
Abstract
Prostitusi sebagai salah satu penyakit sosial yang dihadapi kota-kota besar di Indonesia seperti Kota Semarang menjadi persoalan yang semakin rumit. Berbagai upaya seperti razia, penertiban, hingga penutupan lokalisasi telah dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 1985 pemerintah Kota Semarang tengah berupaya melakukan penutupan seluruh lokalisasi yang dipertegas dengan Surat Keputusan No. 462.3/529/1984 tertanggal 26 November 1984. Namun usaha pemerintah tidak segera memberikan hasil yang diharapkan. Penutupan lokalisasi tersebut terpaksa ditangguhkan karena adanya berbagai macam kendala. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca penutupan lokalisasi, permasalahan sosial justru semakin terbuka lebar, praktik prostitusi liar semakin bertambah, begitu pula jumlah WTS di lokalisasi Gambilangu yang mengalami lonjakan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu mencapai 850 orang pada tahun 1999. Di sisi lain keadaan ini turut dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk membuka usaha kecil yang mampu menunjang perekonomian keluarga mereka seperti jasa cuci pakaian (laundry), salon kecantikan, warung makan, dan juga toko kelontong yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari.