Legal Protection of Passenger on Online Transportation Based on Highway Traffic Act

Main Article Content

Dwita Pratama

Abstract

The presence of online transportation can be recognized if it fulfills the requirements of the Ministerial Regulation of Transportation Act Number 108 of 2017 concerning the Implementation of Transportation of People with Public Motorized Vehicles Not on Routes. The problem that arises is when this online transportation does not have a transportation operation permit, which then the passengers do not get legal protection for it. The method used is normative juridical where the data used are primary data and secondary data and the data collection used is library research. The data obtained were analyzed qualitatively. From the discussion it can be concluded that 1.Insurance compensation for passengers who have an accident through PT Jasa Raharja is given to an online application-based transportation company that already has a transportation operation permit based on the provisions of the Ministerial Regulation of Transportation Act Number 108 of 2017 concerning the Implementation of Public Transportation with Public Motorized Vehicles Not On Routes which is carried out based on Act Number 33 of 1964 concerning the Passenger Accident Compulsory Insurance Fund, for online application-based transportation companies that do not have a transportation operation permit, in the event of an accident the passenger does not receive insurance compensation from PT Jasa Raharja. The responsibility of online transportation service providers has complied with Article 188 of Act Number 22 of 2009 concerning Traffic to compensate for the loss of passengers or shippers due to omission in carrying out transportation and road transportation services.

Article Details

How to Cite
Pratama, D. (2021). Legal Protection of Passenger on Online Transportation Based on Highway Traffic Act. Journal of Law and Legal Reform, 2(4), 569-590. https://doi.org/10.15294/jllr.v2i4.49351
Section
Research Article

References

Adji, A. P. (2015). Tanggung Jawab PT.Jasa Raharja dan Perusahaan Pengangkutan PO. Sumber Sejahtera Terhadap Penumpang Korban Kecelakaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(3).

Agreda, S. (2017). Optimalisasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Purbalingga. Advances in Police Science Research Journal, 1(2), 521-566.

Bagus, R. P. P., & Gede, P. A. I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Menggunakan Jasa Transportasi Online Uber Dan Grab di Indonesia, Jurnal Kertha Semaya 4(3).

Fakhrudiyanto, N. (2017). Peran Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo dalam Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas. Advances in Police Science Research Journal, 1(1), 195-244.

Farid, I. (2019). Implementasi Program Safety Riding Dalam Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Pelajar Di Kabupaten Karawang. Police Studies Review, 3(12).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Krisyanti, C. T. S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Miru, A. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miru, A., & Yodo, S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad, A. (1998,). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2011). Hukum Asuransi Indonesia. Bandung, Citra Aditya Bakti.

Nasution, K. (2016). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Bus Umum, Mimbar Hukum, 26(1).

Nugraha, L. S. (2020). Efektivitas Program Safety Riding Guna Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Cianjur. Indonesian Journal of Police Studies, 4(12).

Pratama, G. Y., et.al. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Diponegoro Law Journal, 5(3).

Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rahmatullah, M. (2018). Kedudukan Hukum Transportasi Online Menurut Hukum Pengangkutan di Indonesia (Studi di Kota Mataram). Thesis. Mataram: Universitas Mataram.

Republic of Indonesia. (1964). Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720).

Republic of Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Republic of Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

Republic of Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1474)

Salamanda, V. R. (2008,). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Kecelakaan Kendaraan Bermotor Roda Dua. Undergraduate Thesis. Jember: Universitas Jember.

Sari, H. W. (2020). How Does the Traffic Community Education Unit (Dikmas Lantas) Reduce Student Traffic Violations?. Tanggon Kosala, 9(2), 225-256.

Setiawan, R. A. (2020). The Role of the Traffic Education Community Unit in Minimizing Traffic Violations in Cirebon Police Department. Tanggon Kosala, 9(1), 75-86.

Suprayogi, I. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Transportasi Online Apabila terjadi Kecelakaan Menurut UU No. 33 Tahun 1964 Tentang dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Undergraduate Thesis, Jember: Universitas Jember.

Trisnawati, S. S. G. (2017). Upaya Penindakan Pelanggaran Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Klaten untuk Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Pada Kalangan Pelajar. Indonesian Journal of Police Studies, 1(2), 773-774.

Utomo, H., Jonemaro, E., & Ananta, M. (2017). Perbandingan Usabilitas Aplikasi Taxi Online Android (Grab-car dan Uber) Menggunakan Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT). Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 1(12), 1708-1717

Wayne, A. M. (2020). Efektivitas Penerapan E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 4(1), 57-120.

Wijaya, A. (2016). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.