Kajian Mitigasi Bencana Tanah Longsor Berdasarkan Permendagri No 33 Tahun 2006

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Lugas Yan Prastowo
Anik Setyo Wahyuningsih

Abstract

Terdapat 12 ancaman bencana di Indonesia yang digolongkan dalam bencana geologi, hiderometeorologi, dan antropogenik. Tanah longsor merupakan bencana yang paling sering terjadi di Provinsi Jawa Tengah yaitu sebanyak 1007 kejadian yang terjadi pada kurun waktu 2015 sampai 2018. Kabupaten Banjarnegara merupakan daerah dengan risiko dan jumlah bencana tanah longsor paling tinggi di Provinsi Jawa Tengah. Mitigasi bencana merupakan upaya penanggulangan bencana yang paling diutamakan oleh pemerintah dengan panduan pelaksanaan mitigasi bencana yaitu Permendagri No. 33 Tahun 2006. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui gambaran pelaksanaan mitigasi bencana tanah longsor di Kabupaten Banjarnegara. Jenis dan desain penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi partisipatif yang bersifat pasif, wawancara semi terstruktur, dan hasil akan diuji keabsahan datanya menggunakan teknik triangulasi data. Penelitian ini dilaksanakan bulan Agustus-September 2019. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan mitigasi bencana tanah longsor berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2006 di Kabupaten Banjarnegara secara keseluruhan adalah sebanyak 29 kriteria terpenuhi dan 1 kriteria yang tidak terpenuhi. Simpulannya yaitu persentase sebesar 96%  dan masuk dalam kriteria penilaian memuaskan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Prastowo, L., & Wahyuningsih, A. (2020). Kajian Mitigasi Bencana Tanah Longsor Berdasarkan Permendagri No 33 Tahun 2006. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat Indonesia, 1(1). https://doi.org/10.15294/jppkmi.v1i1.41420