Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Longsor
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Abstrak
Pendahuluan: Tanah longsor merupakan bencana alam yang dapat menimbulkan dampak merugikan bagi manusia dan lingkungan. Jumlah kejadian longsor di Jawa Tengah menurut BPBD pada tahun 2021 adalah 561 kejadian. Kota di Jawa Tengah yang banyak mengalami kejadian longsor adalah Kota Semarang sebanyak 172 kejadian. Kelurahan di Kota Semarang yang sering mengalami longsor dan menimbulkan korban jiwa tahun 2021 adalah Kelurahan Jomblang dengan 12 kejadian dan menimbulkan 2 orang meninggal dunia serta 2 orang luka-luka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Kelurahan Jomblang melakukan penanggulangan longsor sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007.
Metode: Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan cross sectional. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan hasilnya akan diuji keabsahan dengan teknik triangulasi. Penelitian dilakukan bulan September-November 2022.
Hasil: Hasil menunjukkan bahwa implementasi UU Nomor 24 Tahun 2007 di Kelurahan Jomblang tahap pra bencana belum seluruhnya sesuai karena terdapat 7 indikator yang sesuai dan 8 indikator tidak sesuai. Simpulan: Penyelenggaraan penanggulangan longsor di Kelurahan Jomblang belum optimal karena dipengaruhi terbatasnya anggaran dan kurangnya kesadaran masyarakat.
Abstract
Introduction: Landslides are natural disasters that can have a detrimental impact on humans and the environment. The number of landslide events in Central Java according to BPBD in 2021 is 561 events. The city in Central Java that experienced many landslides was Semarang City with 172 incidents. The village in Semarang City that frequently experiences landslides and causes fatalities in 2021 is the Jomblang Village with 12 incidents and 2 people died and 2 people were injured. The purpose of this research is to find out whether Jomblang Sub-District has carried out landslide countermeasures in accordance with Law Number 24 of 2007.
Method: This type of research is descriptive qualitative with a cross sectional approach. Data collection techniques using observation, interviews, and the results will be tested for validity with triangulation techniques. The research was conducted in September-November 2022.
Results: The results of the study show that the implementation of Law no. 24 of 2007 in Jomblang village at the pre-disaster stage it was not fully appropriate because there were 7 indicators that were suitable and 8 indicators that were not suitable. Conclusion: The implementation of landslide prevention in Jomblang Village has not been optimal due to budget constraints and lack of public awareness.