Weak Law Enforcement in Cases of Violence Against Women with Disabilities Lemahnya Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
Main Article Content
Abstract
Women are created by God and have the same rights as men without any restrictions or other things that discredit equal equality. The echoes and shouts for gender equality are motivated by the politics of marginalization of women which reflects indirect acts of discrimination. In addition, women with disabilities have double discrimination because of their disability and because they are women. Many cases and law enforcement have not been completed against women with disabilities because of negative stereotypes in society that do not protect and support the fulfillment of their basic rights. In fact, many cases that occur do not have serious treatment and instead end up only in psychological and psychosocial assistance.
Article Details
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the view of this journal and the author's affiliated institutions. Authors retain the copyrights under this license, see our copyrights notice.
References
Ambarani Nadia. 2017. “Perjuangan Dwi Aryani Mencari Keadilan Setelah Diusir Etihad Airways”. Diakses melalui laman https://nasional.kompas.com/read/2017/12/05/06575201/perjuangan-dwi-aryani-mencari-keadilan-setelah-diusir-etihad-airways?page=all
Ardiyantika, S., 2016. Strategi Advokasi Perempuan Difabel Korban Kekerasan di SAPDA. Journal of Disability Studies, 3(2), p. 195.
Bagnestos, S. R., 2004. The Future of Disability Law. The Yale Law Journal, 114(1), pp. 12-13.
Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Aspek Yuridis Perlindungan Hukum Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pandecta Research Law Journal, 13(1), 50-62.
Fajri Nursyamsi, d., 2015. Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : Menuju Indonesia Ramah Disabilitas. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Fakih, M., 2005. Analisis gender dan transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Febriyanto, T. d. R., 2018. Perlindungan Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Bekerja di Luar Negeri. Lex Scientia Law Review, 2(2), p. 142.
Golbran, N., 2010. Akses Terhadap Keadilan Penyandang Disabilitas Indonesia : Kajian Latar Belakang. Jakarta: Australian AID.
Gutama, R. S. d., 2016. Pengembangan Kemandirian bagi Kaum Difabel. Jurnal Sosiologi DILEMA, 31(1), p. 44.
Hadjon, P. M., 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Surabaya: Bima Ilmu.
Hartati, N. M. D. W. d. S., 2014. Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Pandangan Perempuan Bali: Studi Fenomenologis terhadap Penulis Perempuan Bali. Jurnal Psikologi Undip, 13(2), p. 151.
Jayasooria, D., 2000. Disabled People: Citizenship & Social Work, the Malaysian Experience. London: ASEAN Academic Press.
Kania, D., 2015. The Rights of Women in Indonesian Laws and Regulations. Jurnal Konstitusi, 12(4), p. 717.
Kurniawan, N., 2011. Hak Asasi Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Agama. Jurnal Konstitusi, 04(01), p. 172.
Latipah, 2017. Diskriminasi Hukum terhadap Kaum Difabel. ADALAH Buletin Hukum dan Keadilan, 1(6b), p. 53.
Mahfud, M., 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Semarang: Rineka Cipta.
Makkasar. 2019. “Perempuan Penyandang Disabilitas Diperkosa Pria Disemak-semak”. Diakses melalui laman https://kumparan.com/makassar-indeks/perempuan-penyandang-disabilitas-diperkosa-pria-disemak-semak-1546487798518879512
Mandal, R. A. d. S., 2009. Disability Law in India: Paradigm Shift or Evolving Discourse. Economic and Political Weekly, 44(41), p. 62.
Martha, A. E., 2003. Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Mier, M., 1986. Patriarchy and Accumulation on a World Scale: Women in the International Division of Labour. Avon : The Bath Press.
Muladi, 2005. Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.
Nurhayati, S., 2016. Kesetaraan di Muka Hukum bagi Penyandang Disabilitas. Realita, 14(1), p. 96.
Perempuan, K., 2018. Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme. Jakarta: Komnas Perempuan.
Perempuan, K., 2018. Membangun Akses Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Purnomosidi, A., 2017. Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia. Refleksi Hukum, 1(2), p. 162.
Rahardjo, S., 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Ro’fah, 2013. Studi Gender dan Anak. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Rochaety, N., 2014. Penegakan HAM melalui Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia. Palastren, 7(1), p. 9.
Sadli, S., 2000. Hak Asasi Perempuan Adalah Hak Asasi: dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemeceahannya. Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Gender UI.
Salakory, N. R. d. D. M., 2018. Perlindungan Sosial Bagi Perempuan Disabilitas (Studi di Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maluku). Sosial, Politik dan Humaniora, 6(1), p. 146.
Santoso, B. A. d. L., 2016. Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 8(2), p. 115.
Savitri, N., 2008. Kajian Teori hukum Feminis Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dalam KUHP. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.
Soemantri, S., 2006. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.
Sugiarti, H. d., 2008. Konsep dan teknik penelitian gender. Malang: UMM Press.
Suhendra, A., 2012. Rekonstruksi Peran dan Hak Perempuan dalam Organisasi Masyarakat Islam. Musawa, 11(1), p. 62.
Sumangelipu, A. H. d., 1985. Hukum Pidana Mati Di Indonesia, Di Masa Lalu, Kini Dan Di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sumirat, I. R., 2016. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia. Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(1), p. 20.
Syafi’ie, M. P. d. A. M., 2014. Potret Difabel Berhadapan dengan Hukum Negara. Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB). Bandung: Alumni.
Tri Joko Sri Haryono, S. E. K. d. S. M., 2013. Access and information for disable women in reproduction and sexuality well-being services. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 26(2), p. 66.
Trimaya, A., 2016. Ways to Respect, Protect, and Fulfill The Rights of Persons With Disabilities Through Law Number 8 of 2016 On Persons With Disabilities. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4), p. 401.
Widyastuti, R., 2009. Peran Hukum dalam Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dari Tindak Kekerasan di Era Globalisasi. Mimbar Hukum, 21(02), p. 395.
Zed, M., 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.