The Urgency of Regulations Revision Related to Filing Bankruptcy and Postponing Debt Payment Obligations Amid the COVID-19 Pandemic

Main Article Content

Centia Sabrina Nuriskia
https://orcid.org/0000-0002-1140-9990
Ahmad Yoga Novaliansyah
https://orcid.org/0000-0001-6328-6809

Abstract

The purpose of this research is to analyze the requirements of bankruptcy regulations and postponement of debt payment obligations on the increase in bankruptcy filings and delays in debt payment obligations in the middle of the COVID-19 Pandemic. This research uses a normative juridical research method with a statutory approach and a conceptual approach that is supported by primary and secondary legal materials. The results of this research indicate that the increase in filing for bankrBankruptcydelays in paying debt obligations at the Commercial Court is due to unclear rules regarding filing for bankrBankruptcyecially the requirements in filing for bank bankruptcy do not specify the amount of debt that can be filed for bankrBankruptcyre is a need for consideration in making and stipulating bankruptcy arrangements, both in the Draft Civil Procedure Code and the Bankruptcy Law and Suspension of Debt Payment Obligations, especially on issues: the amount of debtor debt, simple evidence, creditors holding guarantees in bankrBankruptcyminal confiscation in bankrBankruptcyker wage rating, bankruptcy estate settlement, and position of the arbitration award in bankruptcy cases.

Article Details

How to Cite
Nuriskia, C., & Novaliansyah, A. (2021). The Urgency of Regulations Revision Related to Filing Bankruptcy and Postponing Debt Payment Obligations Amid the COVID-19 Pandemic. Lex Scientia Law Review, 5(2), 105-122. https://doi.org/10.15294/lesrev.v5i2.50383
Section
Articles

References

Adhayanto, O. (2014). Perkembangan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmu


Artanti, A. A. (September 2021) “551 Perusahaan Ajukan PKPU dan Pailit saat Pandemi”, MSN, 07 September 2021, diakses dari https://www.msn.com/id-id/berita/other/551-perusahaan-ajukan-pkpu-dan-pailit-saat-pandemi/ar-AAObbq5

Ayunindya, K. (Januari 2020). “Solusi Sengketa Utang Piutang : PKPU”,
bplawyers, 2 Januari 2020, diakses dari https://bplawyers.co.id/2020/01/02/solusi-sengketa-utang-piutang-pkpu/
Budiono, D. (2019). Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(2), 2019, 121.

Damlah, J. (2017). Akibat Hukum Putusan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Lex Crimen, 6(2), 91.

Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pusat Bahasa, Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dewi, P. E. T. (2019). Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2), 282-283.

Fauzi, A. (2021). Pembuktian Sederhana dalam Kepailitan Koperasi yang Diajukan oleh Karyawan (Studi Kasus Kepailitan Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung. Skripsi Universitas Sumatera Utara, 6.

Fernando, J., Nugroho S. A. (2018). Kedudukan Sita Pidana Terhadap Sita Umum Kepailitan Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 353.

Fuadi, M. (1999). Hukum Pailit, Ctk. Pertama, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hanif, R. N. F. (Oktober 2020). “Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitor Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan”, DKJN Kemenkeu, 16 Oktober 2020, diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13451/Kepailitan-dan-Akibat-Kepailitan-Terhadap-Kewenangan-Debitur-Pailit-Dalam-Bidang-Hukum-Kekayaan.html

Hartono, S. R. (2008) Hukum Kepailitan, Malang: UMM Press.

Hasan, N. A. P. (2019) Pengaruh Likuiditas Perusahaan dan Pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Kepailitan Perusahaan. Skripsi Universitas Sebelas Maret, 25.

Hastri, E. D., Rusfandi. (2021). Conflict Interest yang Disebabkan Moral Hazard dalam Perumusan Kebijakan Moratorium Pailit dan PKPU. Jurnal Jendela Hukum, 8(2), 65.

Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 400.

Josep, F. (2017). Perlukah Revisi Undang-Undang Kepailitan? (Suatu Kajian Mengenai Imbas Kasus Manulife Dan Prudential. Jurnal Hukum dan Kepailitan, 34(1), 68.

Juliantini, N. N., Arjaya, I. M., & Widiati, I. A. P. (2021). Prosedur Dan Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby). Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 103-104.

Misno B. P. A., Junediyono, dkk. (2020). Covid-19: Wabah, Fitnah dan Hikmah, Bogor: Pustaka Amma Alamia.
Ningsih D. L. (Juni 2021) “Kondisi Pertumbuhan Ekonomi saat Pandemi

Covid-19 di Indonesia”, Yahoo berita, 16 Juni 2021, diakses dari https://id.berita.yahoo.com/kondisi-pertumbuhan-ekonomi-saat-pandemi-080201706.html

Putra, I.R. (Agustus 2021). “Pengajuan PKPU dan Kepailitan Meningkat Jadi 430 Kasus Selama Pandemi Covid-19”, Merdeka, 24 Agustus 2021, diakses dari https://www.merdeka.com/uang/pengajuan-pkpu-dan-kepailitan-meningkat-jadi-430-kasus-selama-pandemi-covid-19.html

Ramadhani, W. R. (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian Dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris, 4(1), 120.

Reftiana, A., Septianing, T., Ardinna, V. B., & Lisdiyanti, V. (2020). Analisis Implementasi Kebijakan Relaksasi Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19 Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jurnal Kompetitif Bisnis Edisi COVID-19, 1(1), 89.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443. Tersedia online di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40784

Saputra, S.T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Adanya Pailit yang Diajukan oleh Debitor Ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan." Jurnal Rechtens, 9(1), 69.

Saputri, S. (2015). Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tesis, Upt Perpustakaan.

Sinaga, N. A., Sulisrudatin, N. (2016). Hukum Kepailitan Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1), 161-162.

Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10 (1), 3.

Sinaga, S. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta: Tatanusa.

Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Jakarta: Prenadamedia Group.

Soekanto, S., Mahmudji, S. (2003) Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tampemawa, S. G. (2019). Prosedur Dan Tatacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lex Privatum, 7(6), 5.

Virdaus, R. (April 2020). “Kondisi Perekonomian di Indonesia Selama Pandemi Covid-19”, Kompasiana, 14 April 2020, diakses dari https://www.kompasiana.com/rivaldifirdaus1407/5e9575f8d541df16776d47c2/dampakperekonomian-di-indonesia-selama-pandemi-covid-19

Wijayanata, T. (2014). Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Mimbar Hukum, 26(1), 3.

Yamali, F. R., & Putri R. N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Journal of Economics and Business, 4(2), 386.