Dynamics of Law Enforcement and Justice in the Era of Sustainable Development Goals (SDGs) 5.0

Main Article Content

Kris Novi Handiyani

Abstract

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Esensi dalam penegakan hukum adalah keadilan. Keadilan itu sendiri mempunyai berbagai macam makna, tergantung dari perspektifnya. Di negara mana pun sering timbul berbagai masalah, terkait penegakan keadilan di ranah hukum. Konsep keadilan yang sudah mapan di suatu negara belum tentu baik apabila diterapkan untuk negara lain. Meskipun demikian, dimungkinkan adanya saling pengaruh mempengaruhi atau bersifat integrasi antara pemikiran satu dengan yang lainnya mengenai makna keadilan, terutama yang mempunyai sifat universal.


Pengertian tentang penegakan hukum sudah seharusnya berisi penegakan keadilan itu sendiri, sehingga istilah penegakan hukum dan penegakan keadilan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Setiap norma hukum sudah dengan sendirinya mengandung ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum dalam lalu lintas hukum. Penegakan hukum dan keadilan sejalan dengan tujuan utama SDGs yang dirancang dengan melibatkan seluruh aktor pembangunan, baik itu Pemerintah, Civil Society Organization (CSO), sektor swasta, akademisi, dan sebagainya. Kurang lebih 8,5 juta suara warga di seluruh dunia juga berkontribusi terhadap Tujuan dan Target SDGs. Tidak Meninggalkan Satu Orangpun merupakan Prinsip utama SDGs. Dengan prinsip tersebut setidaknya SDGs harus bisa menjawab dua hal yaitu, Keadilan Prosedural yaitu sejauh mana seluruh pihak terutama yang selama ini tertinggal dapat terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan dan Keadilan Subtansial yaitu sejauh mana kebijakan dan program pembangunan dapat atau mampu menjawab persoalan-persoalan warga terutama kelompok tertinggal.

Article Details

How to Cite
Handiyani, K. N. (2023). Dynamics of Law Enforcement and Justice in the Era of Sustainable Development Goals (SDGs) 5.0. Semarang State University Undergraduate Law and Society Review, 3(2). https://doi.org/10.15294/lsr.v3i2.57076
Section
Articles

References

tba