The Republic of Indonesia's Free and Active Political Policy in International Relations Between Nations
Main Article Content
Abstract
Kebijakan politik luar negeri suatu negara merupakan sarana dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan demi kepentingan nasional negara tersebut. Begitu pun dengan Indonesia, menjalin kerjasama dalam dunia internasional dan antar negara bukanlah suatu hal yang tabu. Dengan prinsip politik bebas aktif yang menjadi pedoman Indonesia didalam menjelajah belantara dunia internasional yang sarat dengan berbagai kepentingan dan konflik menjadikan Indonesia harus bisa merumuskan kebijakan-kebijakan politik luar negerinya dengan baik tidak hanya terbatas pada kepentingan nasional saja melainkan harus bisa menunjukan kontribusi kepada dunia internasional sehingga nama Indonesia dapat diperhitungkan dalam citanya menjadi negara Middle Power. Garis kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pandangan dan ideologi rezim yang berkuasa apakah menggunakan cara diplomasi yang persuasif ataukah yang konfrontatif. Bahkan terhadap prinsip bebas aktif yang sampai saat ini dipegang memiliki interpretasi atau permaknaan yang ambigu apakah bebas aktif yang dimaksud adalah bebas dalam artian bersikap netral dalam konflik internasional antar bangsa, namun tetap aktif memberikan solusi dan sumbangsih dalam meyelesaikan konflik, ataukah bebas aktif dalam konteks bebas untuk memiliki pandangan dan pendirian tersendiri untuk mendukung ataupun tidak mendukung suatu entitas atau negara didalam konflik internasional yang didasarkan landasan dan Batasan konstitusi negara. Menarik nya kedua pemaknaan bebas aktif tersebut pernah diaplikasikan dalam kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Semarang State University Undergraduate Law and Society Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0).