Implementasi Teori Perkembangan Piaget Pada Perkembangan Mental Anak Ditinjau dari Hukum Kekekalan Berat
Main Article Content
Abstract
Menurut Piaget ada enam tahap dalam perkembangan belajar anak yang disebut dengan hukum kekekalan. Salah satu dari hukum kekekalan tersebut adalah hukum kekekalan berat. Hukum kekekalan berat menyatakan bahwa berat suatu benda akan tetap, meskipun bentuk, tempat, dan atau penimbangan benda tersebut berbeda. Pada umumnya anak akan memahami hukum kekekalan berat setelah berusia sekitar 9-10 tahun. Tujuan : penelitian ini (1) untuk mengetahui pemahaman hukum kekekalan berat pada anak dan (2) untuk membuktikan benar atau tidaknya teori dari Piaget. Metode : Metode yang digunakan adalah penelitian dan wawancara terhadap anak yang berusia lebih dari 9-10 tahun, kurang dari 9-10 tahun dan tepat berusia 9-10 tahun. Hasil Penelitian : menunjukkan bahwa (1) ternyata anak belum mampu memahami hukum kekekalan berat. Hal ini dikarenakan (2) anak masih mudah terkecoh oleh bentuk yang lebih besar. Kesimpulan : Jadi, kesimpulan yang terbentuk dari penelitian ini adalah anak belum mampu memahami hukum kekekalan berat dan teori Piaget tidak selamanya terbukti.
Article Details
References
Wardi, F., Hayati, L., Kurniati, N., & Sripatmi, S. (2021). Kesesuaian Teori Perkembangan Kognitif Piaget Pada Peserta Didik Kelas I Dan II Dalam Memahami Hukum Kekekalan. Griya Journal of Mathematics Education and Application, 1(3), 316-327.
Mu'min, S. A. (2013). Teori Perkembangan Kognitif Jean Piaget. Al-TA'DIB: Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan, 6(1), 89-99.
Juwantara, R. A. (2019). Analisis teori perkembangan kognitif piaget pada tahap anak usia operasional konkret 7-12 tahun dalam pembelajaran Matematika. Jurnal Ilmiah Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 9(1), 27-34.
Ibda, F. (2015). Perkembangan kognitif: teori jean piaget. Intelektualita, 3(1).
Nainggolan, A. M., & Daeli, A. (2021). Analisis Teori Perkembangan Kognitif Jean Piaget dan Implikasinya bagi Pembelajaran. Journal of Psychology" Humanlight", 2(1), 31-47.