Abstract

Setiap desa pada dasarnya memiliki potensi yang dapat dijadikan sebagai peluang untuk mempercepat pembangunan masyarakat desa. Masing-masing kepala desa hingga kepala daerah memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan pembangunan sebagai wujud tugas tambahan dalam melaksanakan prinsip otonomi daerah.   Pemerintah daerah menjadi sala satu landasan perubahan sistem tata pengaturan atau tata pemerintahan (governance system) yang penting dalam sejarah pembangunan politik dan pengelolaan administrasi pemerintah secara nasional. Salah satu permasalahan yang dialami oleh masyarakat desa di desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus adalah adanya ketimpangan antara satu desa dengan desa yang lain Pemuda di desa Lau sebagian besar bekerja sebagai buruh pabrik rokok bagi kaum perempuan, dan buruh bangunan bagi kaum laki-laki, berbeda dengan masyarakat di desa Colo dimana mata pencaharian lebih beragam.  Maka diperlukan kegiatan pendampingan untuk mengembangkan mata pencaharian bagi masyarakat desa khususnya pemuda desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Permasalahan yang dialami mitra adalah , pertama Masyarakat desa belum memiliki keterampilan lain selain menjadi buruh pabrik maupun buruh bangunan, kedua masyarakat Desa Lau telah memiliki komunitas remaja akan tetapi tidak aktif melakukan kegiatan. Ketiga, Masyarakat Desa Lau jarang sekali mendapatkan pelatihan dari dinas, maupun perguruan tinggi . Ke empat Masyarakat desa Lau belum memiliki kemampuan kewirausahaan. Tahapan kegiatan pengabdian dilaksanakan dengan perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi.