IDENTIFIKASI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK KOTA REMBANG

  • Mashuri Mashuri Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Semarang
Keywords: Existing, Green Open Space, Potential

Abstract

Draft Laporan Akhir Rencana Rinci RTH Perkotaan Kabupaten Rembang menyebutkan bahwa pada saat ini RTH publik wilayah Kota Rembang seluas 73,10 Ha atau hanya 2,3% dihitung dari luas wilayah Kota Rembang (3.183,76 Ha), jumlah tersebut masih jauh dari persyaratan minimal. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 tahun 2008 mensyaratkan bahwa ruang terbuka hijau publik kawasan perkotaan minimal harus terpenuhi sebesar 20% dari luas total wilayah kota. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kota Rembang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa luas ruang terbuka hijau yang berada di kawasan Kota Rembang baik eksisting maupun potensial dengan menggunakan metode analisis data berdasarkan luas wilayah dengan cara wawancara dan survey lapangan. Hasil penelitian ditemukan ruang terbuka hijau eksisting Kota Rembang yang berupa lapangan olahraga, taman, jalur hijau jalan, dan RTH fungsi tertentu  ± 77,75 hektar. Luas akumulasi potensi lahan yang dapat difungsikan/ dialih fungsikan sebagai ruang terbuka hijau ± 206,52 hektar (6,48% dari luas wilayah Kota Rembang), terdiri dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Rembang ± 43,92 hektar (1,38% dari luas wilayah Kota Rembang), aset tanah negara ± 133,45 hektar (4,19% dari luas wilayah Kota Rembang), dan aset tanah lain ± 29,14 hektar (0,92% dari luas wilayah Kota Rembang).


Draft Laporan Akhir Rencana Rinci Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Kabupaten Rembang” said that at present public green open spaces of City of Rembang area measuring 73.10 ha, or only 2.3% calculated from Rembang City area (3183.76 ha), the number is still far from the minimum requirements . While according to Minister of Public Works No.. 05 of 2008 requires that public green open spaces of urban areas must be met at least 20% of the total area of ​​the city. The research was conducted in the City of Rembang. The study was conducted to determine how extensive green open space located in the heart of Rembang both existing and potential by using a data analysis method based on an area by way of interviews and field surveys. The research found the green open spaces of the existing Rembang City of ± 73.10 acres. Potential land that can be enabled / converted functioned as green open space ± 189.68 acres.

References

__________. 2007. Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Departemen Pekerjaan Umum, Ditjen Penataan Ruang.

__________. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

__________. 1953. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara. Menteri Dalam Negeri.

__________. 1991. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai. Presiden Republik Indonesia.

__________. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan. Departemen PU, Ditjen Penataan Ruang.

__________. 2012. Draft Laporan Akhir Rencana Rinci Ruang Terbuka Hijau Perkotaan Kabupaten Rembang. Bappeda Kabupaten Rembang.

Published
2012-08-01
Section
Articles