MAKNA SIMBOLIK RITUAL BUANG ANAK DI DESA PONCOHARJO KECAMATAN BONANG KABUPATEN DEMAK
Abstract
Ritual “buang anak†adalah ritual di mana anak “harus dibuang†karena memiliki hari kelahiran atau weton sama dengan salah satu anggota keluarganya. Fenomena ini terjadi pada masyarakat di Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) pelaksanaan ritual “buang anak†di Desa Poncoharjo, (2) tata cara pengembalian hak asuh secara simbolik, dan (3) fungsi ritual “buang anakâ€. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, validasi data, dan triangulasi data. Analisis data memakai metode analisis data kualitatif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) di dalam kehidupan masyarakat terdapat pelaksanaan ritual “buang anak†yang didasarkan dengan hari kelahiran atau weton yang dimiliki sama dengan anggota keluarga yang lain, (2) Pengembalian hak asuh anak secara simbolik akan dilaksanakan jika anak yang bersangkutan laki-laki yaitu ketika dikhitan. Sedangkan untuk anak perempuan yaitu ketika melangsungkan pernikahan, (3) Fungsi dilaksanakanya ritual “buang anak†sebagai upaya mencari keselamatan atau tolak balak bagi seluruh anggota keluarga yang bersangkutan, dan menjadi ritual yang dipercaya oleh masyarakat.