TRADISI GAPURA MASJID WALI DI DESA LORAM KUDUS
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Tradisi Gapura Masjid Wali merupakan salah satu bentuk tradisi lisan yang sampai sekarang masih dilaksanakan masyarakat Desa Loram. Adanya tradisi Gapura Masjid Wali disebabkan oleh kepercayaan masyarakat Loram terhadap nasihat Sultan Hadirinsebagai warisan leluhur Desa Loram. Tujuan dari penelitian tradisi Gapura Masjid Wali di Desa Loram adalah (1) untuk mengetahui cerita mitos Gapura Masjid Wali di Desa Loram Kudus, (2) untuk mendeskripsikan norma-norma yang terdapat pada cerita mitos Gapura Masjid Wali di Desa Loram Kudus, (3) untuk mengetahui tanggapan masyarakat Loram Kudus terhadap tradisi Gapura Masjid Wali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan folklor. Sumber data dalam penelitian ini adalah dari prosesi upacara tradisi Gapura Masjid Wali di Desa Loram. Data diperoleh dari hasil wawancara dengan juru kunci, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat pendukung serta dokumentasi pelaksanaan tradisi Gapura Masjid Wali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cerita mitos Gapura Masjid Wali di Desa Loram masih sangat dipercaya oleh masyarakat Loram karena jika melanggarnya akan mendapat balak. Maka masyarakat masih melaksanakan tradisi Gapura Masjid Wali seperti tradisi seg a kepel, tradisi kirab pengantin, dan tradisi kirab Ampyang Maulid. Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Loram terhadap tradisi Gapura Masjid Wali berupa larangan dan kepatuhan terhadap tradisi Gapura Masjid Wali. Larangan tersebut antara lain dilarang mengucap kata-kata kotor pada Gapura Masjid Wali, dilarang memutari gapura dengan lawan jenis yang belum sah menjadi suami istri, dilarang mengurangi jumlah sega kepel dan lauk bothok, dilarang membuka dan melewati pintu tengah gapura, dilarang memelihara jenis kuda plangka yang mirip dengan kuda milik Sultan Hadirin.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Untuk dapat diterima dan diterbitkan oleh Sutasoma : Jurnal Sastra Jawa, penulis yang mengirimkan naskah artikel harus menyelesaikan semua tahapan review. Dengan mengirimkan naskah, penulis menyetujui persyaratan berikut:
- Hak cipta atas artikel yang diterima diserahkan kepada Sutasoma : Jurnal Sastra Jawa selaku penerbit jurnal. Hak cipta yang dimaksud meliputi hak untuk menerbitkan artikel dalam berbagai bentuk (termasuk cetak ulang). Sutasoma : Jurnal Sastra Jawa mempertahankan hak publish atas artikel yang diterbitkan.
- Penulis diperbolehkan menyebarluaskan artikel yang telah diterbitkan dengan membagikan link/DOI artikel di Sutasoma : Jurnal Sastra Jawa]. penulis diperbolehkan untuk menggunakan artikel mereka untuk tujuan hukum yang dianggap perlu tanpa izin tertulis dari Sutasoma : Jurnal Sastra Jawa dengan pengakuan publikasi awal jurnal ini.
- Pengguna/penggunaan publik dari situs web ini akan dilisensikan ke CC BY-NC-SA (Attribution & Non-Commercial-ShareAlike).