[1]
E. Febriansyah, “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU–VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN ANAK DILUAR NIKAH YANG DIAKUI DALAM PEMBAGIAN WARISAN”, ULJ, vol. 4, no. 1, 1.