Analisa Tipologi Kawasan Rawan Bencana Gempabumi dalam Penentuan Arahan Pola Ruang di Kabupaten Cilacap
Abstract
Indonesia dikelilingi oleh Lempeng Eurasia, Lempeng Laut Filipina, Lempeng Pasifik, dan Lempeng Indo-Australia sehingga menyebabkan Indonesia rawan terhadap bencana geologi, salah satunya gempabumi. Cilacap merupakan kabupaten yang terletak di selatan Jawa Tengah, berbatasan langsung dengan Samudera Hindia yang merupakan zona subduksi Lempeng Eurasia dan Lempeng Indo-Australia, serta terdapat aktivitas patahan lokal di Cilacap dan sekitarnya. Hal tersebut menyebabkan Cilacap rawan gempabumi maupun tsunami. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan peruntukan ruang kawasan rawan bencana gempabumi di Kabupaten Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan tipe kawasan rawan bencana gempabumi di Kabupaten Cilacap berdasarkan nilai kestabilan dan tipologinya termasuk dalam kategori Tipe A, Tipe B, Tipe C, Tipe D, dan Tipe E. Pola ruang kawasan rawan bencana gempabumi pada tipologi kawasan Tipe A dan Tipe B di perkotaan dengan peruntukan ruang meliputi hutan produksi, hutan rakyat, pertanian sawah, pertanian semusim, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan tidak dianjurkan untuk dibangun.Sedangkan kawasan Tipe C di perkotaan dengan peruntukan ruang meliputi hutan produksi, hutan rakyat, pertanian sawah, pertanian semusim, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan tidak dianjurkan untuk dibangun. Pada daerah pedesaan untuk kawasan Tipe A dan Tipe B dengan peruntukan ruang hutan kota dan industri tidak dianjurkan untuk dibangun. Sedangkan tipologi kawasan Tipe C di daerah pedesaan dengan peruntukkan ruang hutan kota, pertambangan, dan industri tidak dianjurkan untuk dibangun. Selain peruntukan tersebut dapat dibangun dengan syarat. Untuk kawasan Tipe D di perkotaan dengan peruntukan ruang hutan kota dan pariwisata serta di daerah pedesaan dengan peruntukan ruang pariwisata dapat dibangun dengan syarat. Selain peruntukan tersebut tidak dianjurkan untuk dibangun. Sedangkan kawasan Tipe E di perkotaan maupun pedesaan dengan peruntukan ruang hutan kota dapat dibangun dengan syarat, selain peruntukan tersebut tidak dianjurkan untuk dibangun.