Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa di Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa merupakan peraturan yang digunakan sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa bagi setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa di Desa Kedungomo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri; (2) faktor penghambat dan faktor pendukung dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa di Desa Kedungomo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di desa Kedungombo Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri. Pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa di Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri terlaksana dengan cukup baik. Pengelolaan keuangan desa di Desa Kedungombo telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa yang berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Tahapan Pengelolaan keuangan desa terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. (2) Faktor pendukung dalam pelaksanaan keuangan desa di Desa Kedungombo adalah adanya struktur pegawai yang cukup serta sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) serta kegotongroyongan masyarakat yang masih kental. Sedangkan faktor penghambat yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dari perangkat desa dalam mengelola keuangan desa dan kurangnya kemampuan Desa Kedungombo dalam menggali sumber keuangan desa yang berasal dari pendapatan asli desa.
Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Village Finance is a regulation used as a guideline for village financial management for each village in the Wonogiri Regency. The purpose of this study was to determine: (1) Implementation of Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Village Finance in Kedungomo village, Baturetno sub-district, Wonogiri district; (2) inhibiting factors and supporting factors in the implementation of Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Village Finance in Kedungomo Kedungomo village, Baturetno sub-district, Wonogiri district. This study uses a qualitative method. The research site was located in the village of Kedungomo village, Baturetno sub-district, Wonogiri district. Data collection by interview, documentation, and observation. Data validity test uses source triangulation. The results of this study indicate that (1) Implementation of Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Village Finance in Kedungomo village, Baturetno sub-district, Wonogiri district is carried out quite well. Village financial management in Kedungombo Village is in accordance with Regional Regulation No. 1 of 2016 concerning Village Finance based on transparent, accountable, participatory principles and carried out in an orderly and budgetary discipline. Stages of Management of village finance consists of planning, implementation, administration, reporting, and accountability. (2) Supporting factors in the implementation of village finance in Kedungombo Village are the existence of an adequate staff structure and in accordance with the Main Task Function and the strong mutual cooperation of the community. While the inhibiting factor is the Human Resources (HR) of the village apparatus in managing village finances and the lack of ability of the Village of Kedungombo in exploring village financial resources that originate from the village's original income.