Permohonan Hak Milik Atas Tanah Untuk Badan Hukum: Muhammadiyah di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Di antara badan hukum yang mempunyai hak milik salah satunya adalah badan-badan agama yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama, salah satunya Muhammadyah. Rumusan penelitian, bagaimana permohonan hak milik untuk badan hukum di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora serta apa kendala permohonan hak milik untuk badan hukum: Muhammadiyah di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Metode penelitian adalah kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah primer dan skunder. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian menggunakan analisis kualitatif meliputi reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian, pengajuan hak milik dilakukan secara tertulis dan melalui berbagai proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Kendala, kurangnya pemahaman dari pemohon, kurangnya SDM atau petugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, dan sengketa tanah yang belum tuntas diselesaikan. Saran yang diberikan peneliti, untuk Kantor Pertanahan agar lebih meningkatkan kinerjanya dan untuk pemohon agar lebih bisa bekerjasama selama proses permohonan.
Among legal entities that have ownership rights, one of which is religious bodies that have received approval from the minister of religion, one of them is Muhammadiyah. Research formulation: how the application for ownership rights for legal entities: muhammadiyah in kantor pertanahan kabupaten blora and what obstacles are in the process of appliying for land rights. The research method is qualitative. The type of data used is primary data and secondary data. Data collection using interview, observation and documentation techniques. Research using qualitative analysis includes data reduction, data presentation, and conclusions. Suggestions from researchers are: Submission of ownership is done in writing and through various processes in Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. obstacles in the application process, lack of understanding from the applicant, lack of human resources or officers at kantor pertanahan kabupaten blora, and unresolved land disputes. Suggestions from researchers are: for Kantor Pertanahan Kabupaten Blora to improve the performance and for applicants to be more able to work together during the application process.