Implementasi Kebijakan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di Desa Padomasan Kecamatan Reban Kabupaten Batang
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Implementasi kebijakan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di Desa Padomasan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang. Dasar hukum dari kebijakan program UPPKS ini adalah Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 152/HK.010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Mendeskripsikan tentang bagaimana implementasi kebijakan UPPKS di Desa Padomasan serta apa saja faktor yang mempengaruhi keberhasilan dari implementasi kebijakan UPPKS di Desa Padomasan. Deskripsi tersebut berasal dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsaan data melalui teknik triangulasi. Analisis data menggunakan metode interaktif melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, danĀ menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di Desa Padomasan memiliki struktur pelaksanaan sampai ke Desa Padomasan. Implementasi kebijakan UPPKS di Desa Padomasan dapat dikatakan berhasil, karena dapat meningkatkan pendapatan keluarga sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan dari implementasi kebijakan UPPKS di Desa Padomasan dapat dilihat dari adanya faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Keywords : Implementation, UPPKS