Strategi Peningkatan Pelayanan Publik melalui KPMD di Desa Pulosari Kabupaten Pemalang
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Dalam melayani publik, Desa Pulosari memiliki layanan desa berbasis IT dengan singkatan “Simpel Maspulo” (Sistem Pelayanan Masyarakat Pulosari). Simpel Maspulo ini merupakan akses layanan pembuatan surat menyurat dengan fitur SMS Gateway. Namun dalam pelaksanaanya belum berjalan dengan maksimal. Partisipasi masyarakat dalam mengakses layanan ini masih terbilang rendah, karena dengan alasan menyulitkan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Lokasi penelitian ini berada di Kantor Desa Pulosari Kabupaten Pemalang. Data diambil dari wawancara langsung dan observasi lapangan dengan Aparat Pemerintah Desa Pulosari dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif fungsional. Analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat Desa Pulosari belum menunjukan pelayanan yang prima. Dukungan sistem aplikasi belum mampu memberikan hasil yang maksimal sehingga seringkali dikeluhkan oleh pengguna atau masyarakat setempat. Standar pelayanan yang formal belum disusun secara formal. Dengan demikian pelayanan belum terukur tingkat keberhasilan dan kelemahannya. Keberadaan KPMD Pulosari sebagai kelompok kader penggerak, diberdayakan pemerintah desa secara optimal untuk menyusun standar pelayanan sebagai pedoman pelayanan publik di Desa Pulosari. KPMD yang tupoksinya terbagi dalam berbagai bidang, sangat sinergis dan relevan untuk menyusun standar pelayanan publik Pemerintah Desa Pulosari. Langkah-langkah yang ditempuh KPMD menyusun konsep rancangan standar pelayanan yang berisi unsur-unsur pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengkomunikasikan dengan pihak desa, BPD dan masyarakat, menyerahkan rancangan final kepada kepala desa untuk ditetapkan. Selanjutnya disosialisaikan kepada pelaksana desa serta dipublikasikan pada khalayak melalui berbagai media. Saran dari peneliti adalah sebagai berikut : meningkatkan kuaalitas dan kapasitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, menjadi fasilitator dalam pengembangan program desa.