Abstract

Kerjasama pengabdian antara Universitas Negeri Semarang dan MGMP Seni budaya yang telah terjalin selama tiga tahun, kini diketahui banyak guru – guru seni yang Kreatif di bidangnya baik dalam bentuk cipta seni seperti mencipta musik ,mencipta lagu, mengarransemen, mencipta tari, melukis, hingga menulis buku seni. Alangkah baiknya jika karya-karya dari guru terdokumentasi secara baik dan diakui berupa Hak Cipta, namun disayangkan hal tersebut tidak pernah terbesit oleh guru dikarenakan ketidaktahuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI)l. tujuan dari kegiatan pengabdian memberikan pendampingan pendokumentasian karya seni dalam bentuk hak cipta. Hasil dari pengabdian telah terdata 19 guru yang karyanya siap didaftarkan HKI. Meliputi kategori Lagu ( Mars,Hymne,dan Jingle) 13 HKI, Seni Rupa 2 HKI, Seni Batik 1 HKI, Seni Sendra Tari 1 HKI, Seni Motif 1 HKI, Seni Logo 1 HKI. Saat ini MGMP seni Budaya telah  memiliki perlindungan Hak atas karya cipta seni nya berupa sertifkat HKI.