AKTE OTENTIK UNTUK MEMINIMALISIR SENGKETA HIBAH

Dian Latifiani(1),


(1) 

Abstract

Peralihan hak atas tanah dapat melalui berbagai cara. Seperti jual beli, warisan dan hibah. Di setiap peralihan hak atas tanah tersebut memerlukan bukti peralihan yaitu akta otentik. Dalam hibah, masyarakat kurang paham tentang pentingnya akta otentik hibah. Padahal dengan adanya akta otentik hibah memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya dan meminimalisir terjadinya sengketa hibah. Pelaksanaan pengabdian telah didahului dengan survei awal daerah lokasi pengabdian di bulan april 2014. Hasil survei menunjukkan banyak masyarakat terutama yeng telah melakukan hibah tanah/rumah tidak paham pentingnya akta hibah. Sehingga tim pengabdi merasa sangat prihatin dan bersemangat untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum pentingnya akta hibah. Juli 2014, tim pengabdi menindaklanjuti dengan melakukan perizinan secara lesan terhadap sasaran pengabdian yaitu masyarakat Desa Karangmanggis. Setelah mendapat jawaban bahwa bisa dilakukan di bulan September, maka secara formal/prosedur perizinan, surat tertulis kami susulkan. Sosialisasi dilakukan pada hari Ahad tanggal 7 September pukul 13.00. Kegiatan ini dilakukan dengan materi pelatihan yang diberikan oleh Tim Pengabdian Kepada masyarakat secara dengan atmosfer diskusi dengan duduk bersama dalam suatu lingkaran dan bertautan erat pada materi yang diberikan secara bergiliran. Metode yang dilakukan secara diskusi interaktif yang didahului dengan pemberian materi terkait.


Kata kunci : akta otentik, hibah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License