Sertifikasi Tanah Ayahan Desa dalam Mempertahankan Omset Desa & Pengaruhnya terhadap Swadaya Masyarakat dalam Pembangunan

Ni Ketut Sari Adnyani(1),


(1) n PPKn,Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, Bali

Abstract

Izin penyertifikatan tanah ayahan desa akan memberikan dampak yang sangat besar bagi perubahan swadaya masyarakat dan pelaksanaan pembangunan desa ke depan. Apalagi penyertifikatan tanah ayahan desa ini merupakan muara dari pencerahan. Juga merupakan upaya pembenahan struktur dan taraf kesejahteraan warga masyarakat, dengan mengoptimalkan potensi sumberdaya desa yang dimiliki untuk diakomodasi sehingga dapat dijadikan pemasukan bagi pendapatan desa. Berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan landasan hukum yang pasti bagi desa yang tersebar di wilayah Indonesia untuk mengaktualisasikan diri dalam berkreasi mengelola SDA dan SDM yang dimiliki sehingga bisa bermanfaat bagi pengembangan kemajuan desa terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisi dasar penyertifikatan tanah ayahan desa dan implikasinya terhadap swadaya masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Tianyar Timur Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah lewat otonomi, daerah memiliki wewenang dalam menyelenggarakan pembangunan daerah berdasarkan kemampuan yang dimiliki; Selain itu, penyertifikatan tanah ayahan desa berimplikasi bagi pembenahan tatanan pemerintahan desa.

Permission certifying Ayahan Village land will give a huge impact to change organizations, and implementation of rural development in the future. Moreover certifying Ayahan land of this village is the estuary of the enlightenment. It is also an effort to revamp the structure and the level of welfare of citizens, by optimizing the potential resources owned by the village to be accommodated so that it can be used as income to the income of the village. The enactment of Law No.32 Year 2004 on Regional Government has given a definite legal basis for the villages which are spread throughout Indonesia to actualize themselves in the creative management of natural resources and human resources that could be useful for the development of rural progress related. This study aimed at the basis of certifying land menganilisi ayahan village and its implications for organizations in rural development in the Village of East Tianyar Kubu district of Karangasem regency. The results of this study indicate that the delegation of authority from the center to the regions through the autonomous regions have the authority in carrying out local development based on capabilities; Furthermore, certifying ayahan rural land reform has implications for village governance structure.

Keywords

Certificates, Land Ayahan Village, Village Revenue

Full Text:

PDF

References

Bungin, B. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif (Aktualisasi Metodelogi Ke Arah Ragam Varian Kontenporer). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Burhan, A. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Mardalis. 2008. Metode Penelitian Pendekatan Proposal. Jakarta : Bumi Aksara

Maryaeni. 2008. Metode Penelitian Kebudayaan. Jakarta : Bumi Aksara.

Narbuko, C. danAchmadi, A. 2005. Metodologi Penelitian. Jakarta : Bumi Aksara.

Negara RI. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, TLN Nomor 4437).

Netra. 1974. Metodologi Penelitian. Singaraja: FKIP.

Pemerintah Daerah Propinsi Bali. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1.

Poedja, A. 1989. Pola Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah Tradisional Bali. Jakarta: Depdikbud.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Sukardi. 2008. Metodologi Penelitian pendidikan. Jakarta : PT Bumi Aksara.

Suryabrata, S. 2004. Metode Penelitian. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Tarigan, J.R. dan M. Suparmoko. 2000. Metode Pengumpulan Data (untuk ilmu-ilmu sosial). Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.