Pelatihan Penyusunan Kontrak Secara Sederhana Bagi Pengrajin Batik dan Pelaku Usaha di Kabupaten Grobogan)
Main Article Content
Abstract
Batik sebagai salahsatu warisan budaya yang dimiliki Indonesia. Pada tahun 2009 UNESCO memasukkan batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah (Fourth Session of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di Abu Dhabi. Hal ini mendorong Pemerintah Indonesia untuk menggiatkan batik di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah Kabupaten Grobogan. Banyaknya pelaku usaha di bidang batik (pengrajin batik) tentunya membutuhkan pengembangan usaha untuk keberlangsungan hidup usahanya. Pengembangan usaha ini terkait dengan perbuatan hukum dengan pihak lain dimana terkadang terdapat perjanjian diantara keduanya. Pengrajin batik sendiri lebih memfokuskan pada produksi bukan pada perjanjian. Masih minimnya pengetahuan tentang perjanjian menyebabkan kurangnya pemahaman akan akibat dari perjanjian tersebut. Alasan inilah yang mendorong pengabdi untuk mengenalkan perjanjian secara sederhana kepada pengrajin agar mereka tidak gagap atas perjanjian yang melibatkan mereka. Pengabdian dilakukan dengan dua tahapan. Pertama, adalah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya terkait dengan perjanjian yang pernah mereka buat dan kedua adalah dengan memberikan dasar-dasar sederhana dalam penyusunan perjanjian.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.