Sertifikasi Alih Nadzir Wakaf Perorangan Kepada Nadzir Badan Hukum Bagi Masjid/Musholla di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang
Main Article Content
Abstract
Legalitas wakaf masjid/musholla akhir-akhir ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelengkap. Bahkan untuk menjaga dan menjamin kemaslahatan ummat, pewakafan masjid harus diwujudkan dalam wujud terbitnya sertifikat wakaf. Salah satu unsur dipenuhinya wakaf adalah adanya wakif (pihak yang mewakafkan) dan nadzir (pihak penerima wakaf). Nadzir bisa dalam bentuk perorangan maupun badan hukum/organisasi. Nadzir badan hukum/organisasi jauh lebih menjamin untuk tidak bergonta-gantinya nadzir. Dengan demikian nadzir badan hukum/organisasi lebih menjamin keberlangsungan harta/tanah wakaf itu, dan menghindari potensi terjadinya sengketa. Organisasi/Badan Hukum Nahdlatul Ulama dengan legalitas dan keorganisasiannya yang mapan, sangat relevan apabila dijadikan nadzir sertifikat wakaf, khususnya di Gunungpati yang secara kultur dan sosiologisnya mengamalkan amaliyah Nahdliyyin. Pengabdian Kepada Masyarakat ini berfokus pada (1) mitigasi sengketa/konflik terkait hak kepemilikan tanah masjid/musholla; (2) pemberian dasar legalitas dalam bentuk sertifikat wakaf bagi masjid/musholla di Kecamatan Gunungpati; (3) menerbitkan sertifikat wakaf dengan nadzir badan hukum/organisasi dari NU. Adapun luaran yang akan dihasilkan adalah (1) Pemahaman pentingnya legalitas formal sertifikat wakaf (khususnya nadzir badan hukum/organisasi) bagi takmir masjid/musholla di Gunungpati; (2) terbitnya sertifikat wakaf dengan nadzir badan hukum; dan (3) Menghasilkan artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah. Kegiatan ini bermitra dengan MWC NU Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Kegiatan ini dilakukan dalam 4 tahapan yang saling terkait yaitu inventarisasi masjid/musholla yang potensial disertifikasi; Pemahaman pada takmir masjid/musholla tentang pentingnya sertifikasi wakaf; pengurusan sertifikat wakaf di KUA dan BPN; dan Penyerahan sertifikat alih nadzir.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Kementerian Agama RI, 2006, Fiqih Wakaf, Dirjen Bimas Islam, Jakarta.
Masyhar, Ali, 2008, Pergulatan Kebijakan Hukum Pidana dalam Ranah Tatanan Sosial, Unnes Press, Semarang.
Mubarok, Jail, 2016, Wakaf Produktif, Simbiosa Rekatama Media, Jakarta.
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
https://semarangkota.bps.go.id/publication/2018/09/26/f59dc56981ed51e687e0f808/kecamatan-gunung-pati-dalam-angka-2018.html