Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Tentang Upaya Paksa
Main Article Content
Abstract
Aturan teknis tentang pelaksanaan putusan tentang Upaya Paksa belum ada aturan teknis. Sudah ada 2 penelitian yang mengkaji hal ini tetapi malah berujung pesimis dan mencari-cari dasar yang tidak relevan. Penelitian ini berusaha memberi kajian yang optimis menggunakan peraturan yang sudah ada bahwa Upaya Paksa bisa dieksekusi. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengumpulkan dan menghubungkan sumber hukum yang relevan lalu mendeskripsikannya secara deduktif. Permasalannya diajukan adalah bagaimana tata cara pelaksanaan putusan Peratun tentang Upaya Paksa menurut peraturan perundang-undangan yang sudah ada? Setelah diteliti ditemukan bahwa Upaya Paksa terdiri dari 2 yaitu Sanksi Administratif dan Uang Paksa. Presiden sebagai pemangku pemerintahan teratas harus ikut bertanggung jawab dalam mengenakan Sanksi Adminitratif dan lembaga perwakilan rakyat melakukan pengawasan. Uang Paksa merupakan bentuk kesalahan pribadi (fautes personalles). Eksekusi Uang Paksa dilakukan oleh Ketua PTUN dengan memerintahkan Panitera dan Jurusita untuk menjalankan tugasnya.
Kata kunci:Pelaksanaan Putusan, Upaya Paksa, Sanksi Administratif, Uang Paksa, Peratun, PTUN
Article Details
All works published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution Attribution-ShareAlike 4.0 International. Under this license, the authors published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence retain the copyright. All other authors using the content of The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are required to cite the author(s) and publisher in their work.