Peran Penting Konsistensi Putusan Mahkamah Agung Terkait Pelaksanaan Pidana Denda Pajak dalam Mengoptimalkan Pengembalian Penerimaan Negara dari Tindak Pidana Pajak
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis peran penting konsistensi putusan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan pidana denda pajak dalam mengoptimalkan pengembalian penerimaan Negara. Dalam UU KUP, tidak ada aturan khusus mengenai pelaksanaan pidana denda apabila Terdakwa tidak mau/mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 103 KUHP, maka seharusnya pelaksanaan pidana denda dalam UU KUP harus mengacu kepada pelaksanaan denda di dalam KUHP yang diatur dalam Pasal 30 dan 31 KUHP, dimana apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti. Mahkamah Agung telah membuktikan bahwa dirinya berhasil merumuskan kaidah hukum dengan tepat dan konsisten agar mengembalikan penerimaan negara yang hilang akibat tindak pidana perpajakan dapat dilakukan secara efektif, yaitu dengan mengatur perampasan harta benda sebagai pelaksanaan pidana denda pajak.
Article Details
All works published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution Attribution-ShareAlike 4.0 International. Under this license, the authors published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence retain the copyright. All other authors using the content of The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are required to cite the author(s) and publisher in their work.