Tanggung Gugat Pemilik Hewan atas Perbuatan Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian kepada Orang Lain oeh Hewan Peliharaan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 236/Pdt.G/2014/Pn.Mnd

Main Article Content

Dejan Abdul Hadi

Abstract

Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis tanggung gugat pemilik hewan atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain oleh hewan peliharaan. Kajian ini dilakukan melalui putusan pengadilan dengan Nomor Perkara 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd. Pengadilan memberikan suatu putusan bahwa kasus mengenai diserangnya seseorang oleh seekor anjing terhadap seorang pengunjung mall yang sedang membeli kebutuhan peliharaanya di suatu Petshop di Manado merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Adanya suatu perbuatan yang dilakukan hewan peliharaan, maka pemilik hewan peliharaan tersebut harus bertanggung jawab atas segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain Tanggung jawab seseorang pemilik hewan peliharaan gugur apabila ia dapat membuktikan ia tidak lalai dalam pengawasannya.


 

Article Details

How to Cite
Hadi, Dejan. 2020. “Tanggung Gugat Pemilik Hewan Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Kepada Orang Lain Oeh Hewan Peliharaan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 236/Pdt.G/2014/Pn.Mnd”. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 1 (1), 69-77. https://doi.org/10.15294/digest.v1i1.39873.
Section
Articles