Tanggung Gugat Pemilik Hewan atas Perbuatan Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian kepada Orang Lain oeh Hewan Peliharaan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 236/Pdt.G/2014/Pn.Mnd
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis tanggung gugat pemilik hewan atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain oleh hewan peliharaan. Kajian ini dilakukan melalui putusan pengadilan dengan Nomor Perkara 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd. Pengadilan memberikan suatu putusan bahwa kasus mengenai diserangnya seseorang oleh seekor anjing terhadap seorang pengunjung mall yang sedang membeli kebutuhan peliharaanya di suatu Petshop di Manado merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Adanya suatu perbuatan yang dilakukan hewan peliharaan, maka pemilik hewan peliharaan tersebut harus bertanggung jawab atas segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain Tanggung jawab seseorang pemilik hewan peliharaan gugur apabila ia dapat membuktikan ia tidak lalai dalam pengawasannya.
Article Details
All works published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution Attribution-ShareAlike 4.0 International. Under this license, the authors published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence retain the copyright. All other authors using the content of The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are required to cite the author(s) and publisher in their work.