Peran dan Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Main Article Content
Abstract
Indonesia as a legal state that applies the basic principles of justice to all its people shows this by making special rules regarding human rights that are owned by everyone. One form of rights that everyone has is the right to get justice and be treated equally before the law, without discriminating against race, ethnicity, religion, or social status. So, everyone both rich and poor, has the right to get justice for the legal problems he faces, with that a legal aid agency (LBH) was formed which is regulated in Law Number 16 of 2011 concerning legal aid, the implementation of law enforcement in it (advocates) as well regulated in accordance with the rules in the code of ethics of the advocate profession. This LBH is tasked with guiding and providing legal assistance until the case is completed and the victim gets justice for their rights free of charge without being charged a fee. One of the LBH located in Jakarta, namely LBH APIK, focuses on handling legal issues against women, of the many cases, the most cases are cases of violence against women. LBH APIK Jakarta's role is to help Indonesian women understand what rights they should have as Indonesian citizens. However, there are still many pros and cons to the operation of LBH in Indonesia. Is it running effectively and really helping the people or is it just a formality institution, and this paper will discuss the effectiveness of one of the LBH's running and review in this discussion in accordance with the applicable legal rules.
Article Details
All works published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution Attribution-ShareAlike 4.0 International. Under this license, the authors published in The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence retain the copyright. All other authors using the content of The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence are required to cite the author(s) and publisher in their work.
References
Arivia, G. (2006). Feminisme: Sebuah Kata Hati. Jakarta: Kompas.
Asshiddiqie, J. (2007). "Hak Konstitusional Perempuan dan Tantangan Penegakannya", Makalah, Dialog Publik dan Konsultasi Nasional Perempuan dan Konstitusi di Era Otonomi Daerah Tantangan dan Penyikapan Bersama, Jakarta.
Bangun, N. S. B. (2019). “Penerapan Asas Persamaan Kedudukan Dihadapan Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum di Polrestabes Medan (Studi di Polisi Sektor Pancur Batu)”. Disertasi Medan: Universitas Negeri Medan.
Harahap, Y. (2009). Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ishaq, I. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kadafi, B. dkk. (2002). Advokat Indonesia Mencari Legitimasi Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia.
Kusumawati, M. P. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum, 9(2), 190-206.
Lubis, M. D. S. (2015). Advokasi Sosial Untuk Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di LBH Apik Jakarta. Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Lubis, T. M. (1986). Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural. Jakarta: LP3ES.
Marbun, P. T. (2014). “Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Orang Yang Tidak Mampu Setelah Diundangkannya Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011”. Disertasi. Yogyakarta: UAJY.
Maulana, A., dkk. (2013). Neraca Timpang Bagi Si Miskin: Penelitian Skema Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum di Lima Wilayah di Indonesia. Jakarta: Legal Aid Institute.
Nabila, N. (2017). Peranan Lembaga Bantuan Hukum Makassar dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Nasution, B. J. (2014). Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2).
Pamuji, Y. S. (2019). Peran Dan Tanggung Jawab Lembaga Bantuan Hukum Dalam Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana (Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Purbawati, C. Y. (2010). Peran Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta Terhadap Judicial Review Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Doctoral dissertation, UAJY).
Rajagukguk, T., & Indra, M. (2016). Efektifitas Pos Bantuan Hukum Pengadilan Sebagai Pemberi Layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma Pada Perkara Pidana Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Doctoral dissertation, Riau University).
Republik Indonesia. (2002). Kode Etik Profesi Advokat, diakses dari https://www.kai.or.id/kode-etik-advokat
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Rozi, M. M. (2017). Peranan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem Peradilan pidana dikaji menurut undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 628-647.
Sinaga, R. H. D. “Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Di Bidang Perdata”.
Triwulandari, A. M. (2020). Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 539-552.
Winarta, F. H. (2013). Pro Bono Publico. Jakarta: Gramedia.