Implementation of Local Regulation on Health Protocol during Covid-19 Outbreaks in Pontianak Indonesia
Main Article Content
Abstract
The city of Pontianak is the entrance to various regions and is the heart of defense in West Kalimantan in preventing the Covid-19 virus, encouraging all regional heads to issue policies and rules to maintain the safety of the health of their citizens. Pontianak Mayor Regulation Number 58 of 2020 serves as a legal umbrella in an effort to prevent the spread of Covid-19. Become the basis of authority for the local government of Pontianak City in forming policies and regulations in the area. The role of the Pontianak city government in issuing policies and rules to break the chain of the spread of the Covid-19 virus. The efforts of the Pontianak city government to participate in assisting the central government program, which is the task of the national government in breaking the chain of the Covid-19 virus. This research is intended to analyze the law and policy concerning the Covid-19 handling in Indonesia, especially in Pontianak City. This research compared some laws and regulation both national and local regulation related to Covid-19 handling.
Article Details
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0).
References
Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Amrynudin, A., & Katharina, R. (2020). Birokrasi Dan Kebijakan Percepatan Penanganan Covid-19. Info Singkat, 12(9), 25-30.
Astariyani, N. L. G., & Sudiarawan, K. A. (2021). Evaluasi Pengaturan Kebijakan Daerah dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kota Denpasar. Abdi Insani, 8(1), 65-71.
Chatim, N. (2006). Hukum Tata Negara. Pekanbaru: Cendikia Insani.
Darmawan, E., & Atmojo, M. E. (2020). Kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara di Masa Pandemi Covid-19. TheJournalish: Social and Government, 1(3), 92-99.
Hanafi, R. I., Syafii, I., Ramadhan, M. S., & Prayoga, P. (2020). Kepemimpinan Lokal Di Masa Pandemi Covid-19: Respons, Kebijakan, dan Panggung Elektoral. Jurnal Penelitian Politik, 17(2), 195-218.
Kurniasih, E. P. (2020). Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Penurunan Kesejahteraan Masyarakat Kota Pontianak. Thesis. Pontianak: Universitas Tanjungpura.
Pratiwi, D. K. (2021). Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia. Amnesti Jurnal Hukum, 3(1), 37-52.
Ridwan, H. R. (2011). Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ristyawati, A. (2020). Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 240-249.
Sampurno, J. (2020). Pemodelan Evolusi Pandemi COVID-19 di Kota Pontianak. Jurnal Fisika, 10(1), 22-29.
Sisca, V. (2020). Kekerasan dalam Rumah Tangga Semasa Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak. Jurnal Fatwa Hukum, 4(3), 15-26.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tuwu, D. (2020). Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Journal Publicuho, 3(2), 267-278.
Utrecht, E. (1998). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Yunus, N. R., & Rezki, A. (2020). Kebijakan pemberlakuan lock down sebagai antisipasi penyebaran corona virus Covid-19. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(3), 227-238.
Laws and Regulations
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4723;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6444);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangganan Corona\Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahanda dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha;
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 Nomor 110);
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 114);
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan New Normal;
Surat Edaran Walikota Nomor 34/EKON- SDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pedoman Normal Baru (New Normal) Aktvitas Sektor Perdagangan dan Jasa (Pada Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pontianak;
Surat Edaran Walikota Nomor 39/EKON- SDA/TAHUN 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sektor Jasa Hiburan, Jasa Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan, Taman Rekreasi dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) di Kota Pontianak.