Pelatihan Pembuatan Buku Ajar Bagi Guru-Guru Sejarah Se-Kota Lubuklinggau
Main Article Content
Abstract
Guru adalah estafet pendidikan di sekolah. Dalam proses pembelajaran guru harus memiliki ijazah pendidik sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2015. Untuk menjaga amanah, ada beberapa aspek penilaian yang harus dipenuhi oleh guru yaitu asesmen portofolio. Salah satu penilaian portofolio yang bisa diselesaikan oleh guru adalah buku teks. Pelatihan buku teks dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah Nomor 1 Kota Lubuklinggau, 5-6 September 2019. Peserta pelatihan terdiri dari seluruh mata pelajaran sejarah SMA yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah di Kota Lubuklinggau. Pelatihan diawali dengan diskusi tentang kompetensi guru dan buku teks, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Selain itu, dilakukan pre-test dan post-test untuk mengetahui perbandingan pengetahuan guru, sebelum dan sesudah diskusi buku teks. Dari hasil pre-tes diketahui skor pengetahuan awal peserta adalah 5, sedangkan dari hasil post-tes skor pengetahuan peserta menjadi 6,27. Ada perbedaan 1,27. Artinya ada peningkatan pengetahuan peserta tentang buku teks, setelah nara sumber melakukan sosialisasi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.