The Role Of Forensic Laboratory Results In Proving Document Forgery Criminal Offenses

Authors

  • Dona Febiani Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/arls.vol1i4.10566

Abstract

Implementation of proof in court should rightfully involve judges evaluating all evidence submitted to the court, including the results of forensic laboratory examinations. However, in reality, in some cases, judges overlook the results of forensic laboratory examinations in proving the crime of document forgery. Therefore, this research aims to understand and analyze the role of forensic laboratory examination results in supporting the proof of document forgery, as well as the considerations of judges in placing and evaluating forensic laboratory examination results used as evidence in court. This study employs a juridical-empirical research method with a qualitative approach using primary and secondary data sources. Data validity is ensured using triangulation techniques, while data analysis is conducted through qualitative narrative analysis. The research findings indicate that: 1) Forensic laboratory examination results on documents play a crucial role in supporting the proof of document forgery crimes, as they can be used by investigators to ascertain the authenticity of a document, aid in identifying suspects, and serve as evidence tools such as expert testimony and/or exhibits in court to support prosecution. 2) Judges assess the validity of forensic laboratory examination results by examining the methodology used in the examination and the credibility of forensic experts in conducting the analysis. Furthermore, forensic laboratory examination results can assist judges in deliberating alongside other relevant and supportive evidence. Therefore, judges may render verdicts with at least two valid pieces of evidence accompanied by their conviction. In conclusion, the findings affirm that forensic laboratory examination results can serve as valid evidence in court, playing a crucial role in supporting the proof of document forgery crimes. These results can influence judges in decision-making and aid in uncovering document forgery crimes.

References

Alexander, Reynald Belfast. (2021). Upaya Peninjauan Kembali Terpidana Berdasarkan Kekeliruan Atau Kekhilafan Hakim Sebagai Novum Dalam Mengadili Perkara Pemalsuan Surat. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakarta: Jurnal Verstek Vol. 9 No. 1.

Alfitra. 2018. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, Dan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Ali, Zainuddin. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amalia, Ilma. 2023. ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMAKAI SURAT PALSU PENOLAKAN AUTOPSI PADA MAYAT DIDUGA KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS NO. 2118/PID.B/2020/PN.SBY). Universitas Hasanuddin Makassar.

Amiruddin, Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asrama, Dimas Yuda. 2012. Tinjauan Yuridis Pengesampingan Hasil Laboratoris Kriminalistik Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Sebagai Barang Bukti Oleh Judex Factie (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 908/Pid/2010). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Chazawi Adami, and Ardi Ferdian. 2014. Tindak Pidana Pemalsuan “Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan”. Jakarta: Rajawali Pers.

Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Firganefi and Ahmad Irzal Fardiansyah. 2014. Hukum dan Kriminalistik. Bandar Lampung: BP.Justice Publisher.

Gradhia, Fredesta Shela. 2022. TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 96/PID.B/2021/PN.DMK). Univrsitas Islam Sultan Agung Semarang.

Mark, Songer. 2015. Forensic Document Examination. Crime Ink Publishing, LLC. Diakses 12 Mei 2024 https://www.robsonforensic.com/articles/forensic-document-examination-expert-witness

Miftahul Huda, dkk. 2022. Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia. Vol. 11, No. 1.

Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offiset.

Nabhan, Muh. 2020. PERAN LABORATORIUM FORENSIK POLDA SULAWESI SELATAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Orlando, Galih. 2022. Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmun Tarbiyah Al-Bukhary (STITA) Labuhanbatu.

Soertana, Hendar. 2011. Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana. Bandung: P.T. ALUMNI.

Sofyan, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta: Rangkang Education.

Sudarto. 2018. Hukum Pidana 1 Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto.

Salenda Kasjim, Nahhan. 2021. Peran Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Universitas Islam Alauddin Makassar. Alauddin Law Development Journal (ALDEV).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 311).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182).

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 192/Pid.B/2021/PN.Smg.

Article ID

10566

Published

2024-11-03

Issue

Section

Articles