Legal Protection for Consumers against Misleading Information on Mobile Phone Product Warranties Based on Law Number 8 of 1999 (Study in Jepara Regency)
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Informasi Menyesatkan Garansi Produk Handphone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Di Kabupaten Jepara)
DOI:
https://doi.org/10.15294/arls.vol1i3.12802Abstract
Perlindungan Konsumen bertujuan melindungi hak-hak konsumen. Di Kabupaten Jepara, konsumen handphone tidak mendapatkan hak-haknya karena pelaku usaha tidak memberikan informasi garansi yang benar dan jelas, dengan beberapa unit handphone dijual seolah masih bergaransi padahal masa garansinya sudah habis sehingga perlu mengkaji perlindungan hukum yang diberikan serta pengawasan. Tujuan penelitian ini yaitu (1) Mengetahui dan menganalisis perlindungan konsumen terhadap garansi produk handphone. (2) Mengetahui dan menganalisis pengawasan DISPERINDAG dalam Informasi menyesatkan garansi produk handphone di Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didasarkan pada jenis penelitian hukum yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Adapun data sekunder menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Validitas data menggunakan teknik triangulasi, sedangkan analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyaknya konsumen yang tidak memahami ha-hak terkait konsumen. Selain itu, pelaku usaha tidak memberikan informasi yang jelas dan benar terhadap konsumen terkait informasi garansi. Pelaku usaha kurang memahami tanggung jawa pelaku usaha dan lebih mementingkan keuntungan tanpa mempertimbangkan hak-hak konsumen. Pengawasan yang dilakukan masih kurang efektif karena berbagai macam kendala. Beberapa kendala antara lain pengawasan terkait perdagangan handphone dengan informasi menyesatkan terkait garansi produk sebanyak satu kali dalam bebarapa tahun terakhir. Selain itu belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengawasan produk dan/atau jasa di daerah Jawa Tengah dan minimnya SDM serta anggaran. Simpulan dari penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum bagi konsumen atas informasi menyesatkan garansi produk handphone di Kabupaten Jepara berjalan belum maksimal, dimana masih terdapat perdagangan handphone dengan menggunakan informasi menyesatkan terkait garansi karena minimnya pengawasan yang dilakukan. (2) Minimnya anggaran untuk pengawasan dan pembinaan, serta reorganisasi yang mengintegrasikan BPSK ke dalam Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta luasnya wilayah yang harus dipantau, menyebabkan dinas terkait belum dapat melakukan pengawasan optimal terhadap perdagangan dengan informasi menyesatkan mengenai garansi produk handphone.
References
Buku
Barkatullah, A. H. 2019. Hak-hak konsumen. Nusamedia;
Makmur. 2011. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: Rafika Aditama;
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moleong, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Novita, Y. D., & Santoso, B. 2021. Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46-58
Sidabalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.Bandung: Citra Aditya Bakti;
Yusuf, Shofie. 2002. Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, Jakarta: Ghalia Indonesia
Jurnal
Anggraini, O. E., Yulifa, W. R., & Santoso. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Garansi Produk Dalam Hukum Bisnis. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Vol. 1, pp. 161-161);
Atsar, A., & Apriani, R. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Deepublish;
Fatimah, N., Zulfiani, Z., & Hayati, V. (2021). KERUGIAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN BARANG BERGARANSI. Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 1-10.
Fauzi, A., & Koto, I. 2022. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1493-1500;
Fibrianti, Nurul. 2020. Penguatan Pemahaman Hak Konsumen Tentang Layanan Purna Jual Kendaraan Bermotor Bagi Siswa SMK Dalam Rangka Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 02(2).
Maharani, A., & Dzikra, A. D. 2021. Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659- 666;
Haupt, S. (2003). An economic analysis of consumer protection in contract law. German Law Journal, 4(11), 1137-1164.
Utomo, AA (2020). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Tentang Produk Cacat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum Vol. VII (6);
Wariati, A., & Susanti, N. I. (2014). E-commerce dalam perspektif perlindungan konsumen. ProBank, 1(1), 162105.
Wahab, Riva’atul Adaniah. 2021. The Implementation of IMEI Control Regulation from Handphone User Point of View. Buletin Pos dan Telekomunikasi, Vol. 19 (2): 119-136;
Whilantio, A., & Olivia, F. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Tidak Menggunakan Kartu Garansi Berbahasa 136 Indonesia Berdasarkan Pasal 2 Permendag Nomor 19 Tahun 2009 Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. JCA of Law, 1(1);
Undang-undang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Bupati Jepara Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jepara;
Published
Article ID
12802Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fiki Elfanda Yusuf (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





