Memahami Tanggung Jawab Indonesia yang Menimbulkan Transfrontier Pollution dari Kabut Asap Kebakaran apabila Ditinjau dari Prespektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.15294/arls.vol2i1.14590Keywords:
Pencemaran Lintas Batas, Kebakaran Hutan dan Lahan, Tanggung Jawab Negara, Hukum Internasional, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP)Abstract
Pencemaran lintas negara akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak hanya berdampak negatif pada wilayah domestik, melainkan juga meluas ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Deforestasi yang masif, mencapai sekitar 72% dari total luas hutan asli dan berlanjut dengan laju 1 ,8 juta hektar per tahun, telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu kontributor utama emisi karbon global. Masalah kebakaran hutan ini telah menjadi isu nasional yang mendesak, menuntut perhatian serius dari pemerintah dan kerja sama yang kuat di tingkat regional ASEAN. Penelitian ini menganalisis secara mendalam tanggung jawab hukum internasional negara, khususnya Indonesia, dalam mencegah terjadinya pencemaran lintas negara akibat kebakaran hutan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan mengacu pada berbagai sumber hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Indonesia telah memenuhi kewajibannya dalam konteks hukum internasional. ASEAN telah mencanangkan beberapa inisiatif untuk mengatasi permasalahan kabut asap lintas negara, salah satunya adalah Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP). Melalui ratifikasi perjanjian ini, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN dalam upaya pengendalian kebakaran hutan. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya mitigasi seperti pengeboman udara dan teknologi modifikasi cuaca, serta koordinasi lintas sektor, penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Implementasi yang konsisten terhadap ketentuan hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,serta norma-norma hukum internasional menjadi kunci dalam mengatasi pencemaran pencemaran lintas negara secara efektif.
References
admindesa. “Menanam Pohon untuk Udara Bersih: Mencegah Pencemaran Udara dan Meningkatkan Kualitas Hidup.” Bhuana Jaya (blog), December 9, 2023. https://www.bhuanajaya.desa.id/menanam-pohon-untuk-udara-bersih-mencegah-pencemaran-udara-dan-meningkatkan-kualitas-hidup/.
Arum, Intan Sekar. “PERTANGGUNGJAWABAN INDONESIA TERHADAP PENCEMARAN UDARA AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL” 1, no. 6 (2021).
Cassandra, Jessica. “Fungsi Dan Tanggungjawab Pemerintah DalamMenghadapi Bencana Alam Buatan Berupa Kebakaran Hutan,” n.d.
“DJPPI - KLHK - DIREKTUR PKHL ANTISIPASI ASAP LINTAS BATAS KE MALAYSIA.” Accessed October 6, 2024. https://www.ditjenppi.org/indonesia/direktorat/pkhl/direktur-pkhl-antisipasi-asap-lintas-batas-ke-malaysia.
“DJPPI - KLHK - KOMITMEN INDONESIA MINIMALKAN ASAP LINTAS BATAS.” Accessed October 6, 2024. https://www.ditjenppi.org/indonesia/direktorat/pkhl/komitmen-indonesia-minimalkan-asap-lintas-batas.
“Extinguishing a Point of Contention: Examining Transboundary Haze in Southeast Asia | New Perspectives on Asia | CSIS.” Accessed October 6, 2024. https://www.csis.org/blogs/new-perspectives-asia/extinguishing-point-contention-examining-transboundary-haze-southeast.
Fadli, Sutia, T. Nazaruddin T. Nazaruddin, and Mukhlis Mukhlis. “TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL.” Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (November 23, 2019): 48. https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2034.
Hawkins, Amanda. “What Is Transboundary Air Pollution?” PurpleAir, December 7, 2023. https://www2.purpleair.com/blogs/blog-home/what-is-transboundary-air-pollution.
“Masuk Musim Hujan, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Pohon Atasi Perubahan Iklim Dan Polusi Udara.” Accessed October 6, 2024. https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7525/masuk-musim-hujan-presiden-jokowi-ajak-masyarakat-tanam-pohon-atasi-perubahan-iklim-dan-polusi-udara.
Media, Kompas Cyber. “Bagaimana Cara Tanaman Dapat Mengurangi Polusi Udara?” KOMPAS.com, December 22, 2020. https://www.kompas.com/homey/read/2020/12/22/190042376/bagaimana-cara-tanaman-dapat-mengurangi-polusi-udara.
“Mengatasi Polusi Dengan Kontribusi Sistem PLTS Atap.” Accessed October 6, 2024. https://sunenergy.id/blog/mengatasi-polusi-dengan-pemanfaatan-energi-terbarukan.
Mulyaningrum, Retno, Surya Wiranto, Herlina Juni Risma Saragih, Yusuf Ali, Panji Suwarno, Pujo Widodo, and Moh Ikhawan Syahtaria. “Maritime Security Diplomacy Facing the Threat of Pollution and Environmental Damage to Realize Golden Indonesia 2045.” Formosa Journal of Applied Sciences 3, no. 8 (August 28, 2024): 3491–3500. https://doi.org/10.55927/fjas.v3i8.10522.
Nurhayati, Dwi Astuti. “PERAN INDONESIA DI DALAM PENANGGULANGAN KABUT ASAP DI KAWASAN ASIA TENGGARA” 9, no. 2 (2021).
“Pemanfaatan Energi Terbarukan, Panel Surya Mengurangi Emisi.” Accessed October 6, 2024. https://sunenergy.id/blog/pemanfaatan-energi-terbarukan.
Tethool, Adjeng C M, and Marthinus Kainama. “Pencemaran Udara Lintas Batas Negara: Memahami Tanggungjawab Negara Menurut Deklarasi Rio” 4, no. 2 (2023).
Downloads
Published
Article ID
14590Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naila Sayyidina Putri, Ridwan Arifin, Mutmainah Nur Qoiri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





