SERTIFIKASI TANAH BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG
DOI:
https://doi.org/10.15294/arls.vol2i2.26725Keywords:
Barang Milik Negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kepastian Hukum, Sertifikasi Tanah.Abstract
Sertifikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh negara. Artikel ini membahas urgensi sertifikasi tanah BMN di Kabupaten Pemalang, proses pelaksanaannya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sertifikasi tanah BMN dapat menjamin kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi tata kelola aset negara yang lebih baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah BMN di Kabupaten Pemalang masih menghadapi berbagai kendala, termasuk aspek regulasi, administrasi, dan koordinasi antar lembaga terkait. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan instansi lainnya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah BMN guna meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan aset negara.
References
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Anugrahany, G. D., Fahrurrozi, Kurniawan, W., & Isnaini, N. (2024). Urgensi sertifikat tanah elektronik sebagai transformasi sistem pendaftaran tanah di Kabupaten Magelang. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(8), 91–100.
Budiyanto, A. (2020). Pengamanan barang milik negara dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Harsono, B. (2003). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-undang pokok agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2019). Pedoman penyertifikatan tanah Barang Milik Negara. Kementerian ATR/BPN.
KPKNL Yogyakarta. (n.d.). Penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-yogyakarta/baca-artikel/16931/PENGGUNAAN-BMN-SESUAI-DENGAN-KETENTUAN.html
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah [Diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020]. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92.
Putra, A., & Lestari, N. (2023). Peran digitalisasi dalam penguatan kepastian hukum hak atas tanah. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(1), 78–89.
Ramadhani, F., & Kusuma, Y. (2023). Tantangan sertifikasi tanah BMN di daerah terpencil: Studi kasus Kabupaten Pemalang. Jurnal Manajemen Aset Publik, 3(3), 112–125.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Republik Indonesia. (1960). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Sekretariat Negara.
Rusyaidi, A. (2009). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum: Antara kepentingan umum dan perlindungan hak asasi manusia. Erlangga.
Sari, D., & Wahyudi. (2022). Urgensi sertifikasi tanah BMN untuk mendukung tata kelola aset pemerintah daerah. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 45–60.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.
Tsaurah, A., Ubed, R. S., & Sudarsono, B. (2023). Penyelesaian sertipikasi barang milik negara pada bidang tanah bersertipikat lainnya. Jurnal Tunas Agraria, 6(2), 220–236.
Wiradi, G. (2009). Seluk beluk masalah agraria: Reforma agraria dan penelitian agraria. SAINS Press.
Published
Article ID
26725Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Devanda Prastiyo, Aprila Niravita (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





