Tanggung Jawab DP3A terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Program Kota Layak Anak di Kota Semarang
DOI:
https://doi.org/10.15294/arls.vol2i2.29573Keywords:
DP3A, Kota Layak Anak, Kebijakan PublikAbstract
Program Kota Layak Anak merupakan kebijakan publik yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak melalui pembangunan yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan di tingkat daerah. Di Kota Semarang, pelaksanaan program Kota Layak Anak melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebagai instansi yang memiliki peran strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab DP3A terhadap kebijakan penyelenggaraan Program Kota Layak Anak di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang bersumber pada data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3A memiliki tanggung jawab dalam perumusan kebijakan, koordinasi lintas sektor, fasilitasi pelaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi pemenuhan hak anak. Namun, pelaksanaan tanggung jawab tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan serta optimalisasi implementasi kebijakan guna mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak.
References
Amira Lathiva Riyanto, Nunik Retno Herawati, “Analisis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dalam Menekan KDRT Terhadap Perempuan di Kota Semarang Tahun 2020,” Journal of Politic and Government Studies 11, No. 1 (2021): 202-220. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/32730
Anggun Prasetya, Abdul Rahman. “Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak Pandemi COVID-19 Di Kota Tangerang Selatan (Studi Pada Klaster Hak Sipil dan Kebebasan),” MODERAT: JURNAL ILMIAH ILMU PEMERINTAHAN 8, No.2 (2022): 224-235. https://doi.org/10.25157/moderat.v8i2.2700
Anisa Azzahra Swastha, Dadang Danugiri, Ika Rizqi Meilya, “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Dalam Pencegahan Tindakan Kekerasan Pada Anak Usia Dini Di Karawang,” JURNAL ILMIAH WAHANA PENDIDIKAN 8, No.9 (2022). https://doi.org/10.5281/zenodo.7058913
Dekki Umamur Rais, S.Sos., M.Soc.SC., Dody Setyawan, S.Sos., M.AP., KEBIJAKAN SOSIAL SEJARAH, TEORI, KONSEP, DAN PRAKTIK (Malang : Forind, 2022).
Dev_yandip, “KOTA SEMARANG SABET PENGHARGAAN KOTA LAYAK ANAK,” jatengprov.go.id, May 30, 2025, https://jatengprov.go.id/beritadaerah/kota-semarang-sabet-penghargaan-kota-layak-anak/
Dhea Cika Pratiwi, Arimurti Krisbowo, “Implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Surabaya,” POPULIS : JURNAL SOSIAL DAN HUMANIORA 7, No.2 (2022): 192-204. https://doi.org/10.47313/pjsh.v7i2.1867
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang, “Jumlah Anak Usia 0-18 Tahun Yang Memiliki Akta Kelahiran,” Portal Semarang Satu Data, June 10, 2025, https://data.semarangkota.go.id/public/statistiksektoral?_token=POkj0xtOKzrGG7ucvizCnAWb2MBnEKoPdzDmtzYS&cari=akta+kelahiran&tahunAwal=2022&tahunAkhir=2024
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang, “Kasus Kematian Ibu (AKI) per 100.00 Kelahiran Hidup,” Portal Semarang Satu Data, June 10, 2025, https://data.semarangkota.go.id/public/statistiksektoral?_token=POkj0xtOKzrGG7ucvizCnAWb2MBnEKoPdzDmtzYS&cari=kematian+ibu&tahunAwal=2022&tahunAkhir=2024
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang, “Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA),” Portal Semarang Satu Data, June 10, 2025, https://data.semarangkota.go.id/public/statistiksektoral?_token=POkj0xtOKzrGG7ucvizCnAWb2MBnEKoPdzDmtzYS&cari=jumlah+anak&tahunAwal=2022&tahunAkhir=2024
Dinas Pendidikan Kota Semarang, “INFORMASI SEKOLAH SWASTA GRATIS JENJANG TK, SD, & SMP Tahun 2025,” disdiksmg.semarangkota.go.id, June 10, 2025, https://disdiksmg.semarangkota.go.id/post-detail/informasi-sekolah-swasta-gratis-jenjang-tk-sd-smp-tahun-2025
Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H., BUKU AJAR METODE PENELITIAN HUKUM (Yogyakarta: Publika Global Media, 2024).
Eko Riyadi, Syarif Nurhidayat, VULNERABLE GROUPS: KAJIAN DAN MEKANISME PERLINDUNGANNYA (Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2012).
Fika Franestia, Roro Purbaningrum Suratno, Novia Sari Ristianti, Mussadun, Rina Kurniati, “IDENTIFIKASI TAMAN RAMAH ANAK DI KOTA SEMARANG,” JURNAL RIPTEK 16, No.1 (2022): 59-68. https://doi.org/10.35475/riptek.v16i1.147
Armanica Lanmart Anuthan, “Iklan Layanan Masyarakat Tentang SIPUSPAGA DP3A Kota Semarang,” (Skripsi, Universitas Semarang, 2024), https://eskripsi.usm.ac.id/files/skripsi/G31A/2020/G.311.20.0106/G.311.20.0106-15-File-Komplit-20240731021544.pdf
Ignatius Aji Bagaskara, “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang Dalam Memberikan Pemenuhan Hak Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid-19,” JURNAL HUKUM POLITIK DAN KEKUASAAN 2, No. 2 (2022): 157-176. https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i2.5120
Iqbal Azizi, Herbasuk Nurcahyanto, “Implementasi Kebijakan Kabupaten Layak Anak Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Di Kabupaten Brebes,” Journal of Management & Public Policy 11, No. 2 (2022): 164-181, https://doi.org/10.14710/jppmr.v11i2.33507
Joshua Eseperangga Jovi Girsang, Maesaroh, Agustin Rina Herawati, “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK DI KOTA SEMARANG,” Undergraduate thesis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2024), 1-13, https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/27863
Kayla Dea Aosa, Rina Martini, Supratiwi, “Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Studi Kasus Penyelenggaraan Forum Anak Kota Semarang)),” Journal of Politic and Government 13, No. 3 (2024): 335-349, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/45311
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, “Pemerintah Daerah Perlu Bangun Sistem Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, June 10, 2025, https://kemenkopmk.go.id/pemerintah-daerah-perlu-bangun-sistem-kebijakan-kabupatenkota-layak-anak
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Di Tingkat Kabupaten/Kota.
M. Tegar Tomi Liwananda, “Studi Evaluasi Kebijakan Kota Layak Anak (Kla) Dalam Pemenuhan Klaster Sipil Dan Kebebasan Di Kota Semarang,” JOURNAL OF POLITIC AND GOVERNMENT STUDIES 9, No. 2 (2020), 71-80, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/27001
Nabila Syadidha, “Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Mengatasi KDRT Terhadap Perempuan Di Kota Semarang,” Journal of Politic and Government Studies 14, No.2 (2025). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/50379
Nugroho, D. Riant, KEBIJAKAN PUBLIK : FORMULASI, Implementasi dan Evaluasi (Jakarta, Elex Komputerindo, 2003).
Onny Tamy Putri Alcantari, “Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak Di Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan,” IPDN (2024). http://eprints.ipdn.ac.id/17117/
Oktavina P. Prisilia, Titik Djumiarti, Dyah Lithuayu, “Implementasi Inovasi SAN PIISAN (Sayangi Dampingi Ibu Dan Anak) Dalam Menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi Di Puskesmas Tlogosari Kulon Kota Semarang,” Journal of Management & Public Policy 13, No. 4 (2024), https://doi.org/10.14710/jppmr.v13i4.49478.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnaK Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang.
Rika Saraswati, HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Semarang, “STATUS PUTUSAN PERKARA DISPENSASI KAWIN,” June 10, 2025, https://pa-semarang.go.id/id/kepaniteraan/statistik-perkara/statistik-diska
Siti Farhani, Amoury A. Sudiro, M. Khutub, M. Fakhar Zidni, “Penguatan Pemahaman HAM Terhadap Anak Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Oleh Anak,” PROSIDING SEMINAR NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (SENDAMAS) 3, No. 1 (2023): 184-188, http://dx.doi.org/10.36722/psn.v3i1.2570
Utari Swadesi, Zaili Rusli, Swis Tantoro, “Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak,” JIANA: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA 18, No. 2 (2020): 77-83, https://doi.org/10.46730/jiana.v18i2.7932
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Downloads
Published
Article ID
29573Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julinar Tyara Maharani Pasaribu, Ratih Damayanti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





