Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dari Ketidakpastian: Urgensi Pembatasan Waktu Pemberesan Harta Pailit

Authors

  • Ali Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/arls.vol2i3.35812

Keywords:

Perlindungan Kreditor, Kepailitan, Batas Waktu Pemberesan, Kurator, Kepastian Hukum.

Abstract

Proses kepailitan di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, bertujuan untuk memberikan keadilan bagi kreditor melalui pemberesan harta Debitor pailit. Namun, ketiadaan batas waktu yang eksplisit bagi Kurator untuk menyelesaikan proses pemberesan menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko kerugian ekonomis yang signifikan bagi kreditor. Penelitian hukum normatif ini menganalisis pertanggungjawaban Kurator, problematika pemberesan yang berlarut-larut, dan urgensi pembatasan waktu sebagai solusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kekosongan hukum ini melemahkan asas kepastian hukum dan efisiensi, serta berpotensi menyebabkan penurunan nilai aset pailit, membengkaknya biaya kepailitan, dan hilangnya biaya peluang bagi kreditor. Jurnal ini menyimpulkan bahwa pembatasan waktu pemberesan mutlak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi kreditor dan meningkatkan akuntabilitas Kurator.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Aprita, Serlika, and Rio Adhitya. Etika Profesi Kurator. Jember: Pustaka Abadi, 2019.

Conway, Lorraine. “Bankruptcy: Assets That Pass to the Trustee.” House of Commons Library, Research Briefing, 2023.

Dewi, Vita Kusuma, Yuhelson, and Bernanrd Nainggolan. “Akibat Hukum Putusan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Status Sita Dan Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.” JPIAN: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Jayabaya vol 22, no. 2 (2023).

Herlina, Herlina, Ilham Abbas, and Andi Risma. “Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum vol 3, no. 2 (2024).

Hindrawan, P., S. Sunarmi, B. Ginting, and D. Harianto. “Tanggung Jawab Kurator Dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit.” Locus Journal of Academic Literature Review Vol. 2, no. 8 (2023).

Kartoningrat, Raden Besse, Peter Mahmud Marzuki, and Muhammad Hadi Shubhan. “Prinsip Independensi Dan Pertanggung Jawaban Kurator Dalam Pengurusan Kepailitan.” Rechtidee vol 16, no. 1 (2021).

Kusumadewi, Dimitria Pawestri. “Peranan Kurator Dalam Permasalahan Kepailitan Perseroan Terbata (Studi Kasus Pt Ny.Meneer).” Jurnal Hukum Statuta vol 3, no. 3 (2024).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2005.

Mulkan, Hasanal, and Serlika Aprita. “Pertangungjawaban Pidana Kurator Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Independensi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.” UNES Journal of Swara Justisia vol 7, no. 1 (2023).

Puspitasari, Lia Nopiharni, Dian Septiandani, Diah Sulistyani Ratna Sediati, and Kadi Sukarna. “Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency.” Jurnal USM Law Review vol 4, no. 2 (2021).

Qodrunnada, Salsabil, Elisatris Gultom, and Sudaryat. “Asas Keadilan Dalam Eksekusi Jaminan Kebendaan Kreditor Separatis Pada Kasus Kepailitan Terhadap Batasan Waktu Eksekusi.” Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi vol 2, no. 3 (2025).

Raissa, Amanda, Avira Rizkiana Yuniar, and Anita Gladina Ayu Nurhayati. “KELEMAHAN KURATOR DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT.” Jurnal Hukum Magnum Opus vol 3, no. 2 (2020).

Saleh, Moh., Dwi Martini, Diman Ade Mulada, and Khairus Febryan Fitrahady. “Kurator Sebagai Eksekutor Dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan.” Jurnal Risalah Kenotariatan vol 2, no. 1 (2021).

Senia Lutfi Fadilah, Elisatris Gultom, and Sudaryat. “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan Indonesia: Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Jkt.Pst.” Jurnal Cendekia Hukum Indonesia vol 1, no. 2 (2025).

Sjahdeini, Sutan Remi. Sejarah, Asas, Dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Slamet, Sri Redjeki. “Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor.” Lex Jurnalica vol 13, no. 2 (2016): 109.

Sunaryo, Sunaryo, and Dina Haryati Sukardi. “Tanggung Jawab Kurator Dalam Perkara Kepailitan Berdasarkan Prinsip Independensi.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum vol 8, no. 1 (2023).

Published

2025-11-21

Article ID

35812

Issue

Section

Articles