Kewenangan Penyidik Polri dalam Menangani Kejahatan Ekonomi Khusus pada Sektor Perbankan

Authors

  • Aprilia Wahidatul Hasanah Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia Author
  • Indah Sri Utari Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/arls.v3i1.42490

Keywords:

Penyidik Polri, Kewenangan Penyidikan, Kejahatan Ekonomi, Sektor Perbankan

Abstract

Di Indonesia, penyidikan terhadap kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan sektor perbankan secara yuridis berada dalam kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini menegaskan bahwa Polri memiliki kewenangan dalam menangani kejahatan ekonomi khusus pada sektor perbankan yang bentuk kejahatannya kompleks dan terorganisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik Polri dalam menangani kejahatan ekonomi khusus di sektor perbankan, mengkaji implementasi kewenangan tersebut, serta merumuskan upaya peningkatan efektivitas penyidikan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini mencangkup dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan penyidik Polri, praktik pelaksanaan kewenangan, serta kendala lain yang dihadapi di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendeketan peraturan perundang-undangan, hukum acara pidana, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan seperti pemanggilan pihak terkait, penyitaan dokumen perbankan, pemeriksaan transaksi, serta pelacakan hasil kejahatan. Namun, implementasi kewenangan tersebut menghadapi berbagai kendala, antara lin tumpeng tindih regulasi, keterbatasan akses terhadap data perbankan, meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan berbasis digital, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi tantangan begi penyidik Polri dalam proses penegakkan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penanganan kejahatan ekonomi di sektor perbankan sangat bergantung pada kejelasan kewenangan penyidik, konsistensi penerapan hukum acara pidana, serta penguatan koordinasi kelembagaan. Upaya yang diperlukan meliputi peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan forensic digital, harmonisasi regulasi, serta penguatan kerja sama dengan Lembaga terkait guna mendukung proses penyidikan secara optimal dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan masyarakat.

References

A.A, Pratama. “Studi Komparasi Pengaturan Alat Bukti Dan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Cyber Crime Antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan The Australian Cyber Crime Act Of 2001.” Jurnal Hukum Vol.18,No. (2011): 185–95.

A, Salsa. “Tinjauan Yuridis Teradap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Cybercrime.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Vol.1, No. (2023): 23–40.

Abednego, Hendra, Halomoan Purba, Reny Rebeka Masu, and Karolus Kopong Medan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Dalam Proses Pembuktian Perkara Praperadilan Di Indonesia Universitas Nusa Cendana , Indonesia.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 649–668. 4, no. April (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.5017.

Adlina, Nisa Amalina. “Kewenangan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan.” Al’Adl Jurnal Hukum 15, no. 4 (2023): 250–69. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.11088.

Apriliansah, Lalu, and Hudi Yusuf. “Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Ekonomi : Studi Pada Kasus Pencucian Uang Di Indonesia The Effectiveness Of Law Enforcement In Economic Crimes : A Study On Money Laundering Cases In Indonesia,” 2025, 9922–37. https://jicnusantara.com/index.php/jicn.

Rahmawan Dianto, S.H., M.H, Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H, and Dr. Anis Widyawati, S.H.M.H. “Criminal Law Politics in The Economic Field.” International Journal of Social Science and Human Research 08, no. 04 (2025): 2566–70. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i4-74.

Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono, S.E., M.M. Membongkkar Kejahatan Keuangan: Penyelidikan Tentang Manipulasi Pajak Dan Pencucian Uang Di Dunia Korporat. Edited by M.Si Dr. H. KMS Herman, SH., MH. 1st ed. Sumedang Jawa Barat: CV. Mega Pres Indonesia, 2024.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Vol. 1, 1945.

Krismen, Yudi. “‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi.’” Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 1, 2014, 61–70.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Purwati, N. Mouriska. “Peran Financial Action Task Force (FATF) Dalam Harmonisasi Kebijaka Anti Pencucian Uang.” Jurnal Ilmu Hukum 15(1) (2021): 45–60.

Setiawan, Dian Alan. “Perkembangan Modus Operandi Kejahatan Skimming Dalam Pembobolan Mesin ATM Bank Sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime).” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 16, no. 2 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i2.4526.

Sigler, Jay A. Understanding Criminal Law. Little, Brown, 1981.

Simamora, Bona Adrian, Fahmi, and Rudi Pardede. “Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan Dalam Wilayah Hukum Polda Riau.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (2024): 576–87. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1391.

Sitompul, Ardiko G M, and Tri Imam Munandar. “Penahanan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” PAMPAS : Journal Of Criminal 1 (2020): 31–44. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas.

Ulfah, Weriza, and Hudi Yusuf. “Kajian Mendalam Strategi Kelembagaan Dan Implementasi Kebijakan Anti-Pencurian Uang Sebagai Tanggung Jawab Hukum Global Di Era Ekonomi Digital In-Depth Study of Institutional Strategy and Implementation of Anti-Money Theft Policy As a Global,” no. November (2024): 5151–58. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1427.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2025.

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta, 2010.

“Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Kepolisian Negara Republik Indonesia 1999 (2002): 1–33. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2002/uu2-2002.pdf.

Waluyo, B. Pidana Dan Pemidanaan. Sinar Grafika, 2016.

Downloads

Published

08-01-2026

Article ID

42490