Use of Coastal Boundary Zones for the Interests of the Tourism Industry in Jepara Regency

Penggunaan Zona Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Industri Pariwisata Di Kabupaten Jepara

Authors

  • Cahya Radhityastama Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/arls.vol1i4.7643

Keywords:

Penggunaan Zona, Sempadan Pantai, Pariwisata

Abstract

Zona sempandan pantai merupakan area bibir pantai yang menjulang di 
sepanjang garis pantai, penggunaan Kawasan ini telah diatur dalam undang
undang sebagai Kawasan terbuka umum. Tujuan dari penelitian ini yaitu: (1) 
Untuk mengetahui aturan hukum penggunaan zona sempandan pantai 
sebagai Kawasan industry pariwisata; (2) Untuk mengetahui kesesuaian 
aturan hukum terkait dengan pelaksanaan penggunaan sempandai pantai 
khsus nya di kabupaten jepara.  
Berdasarkan analisis penulis terkait dengan penggunaan zona sempandan 
pantai untuk kepentingan industri pariwisata di kabupaten jepara (1) telah 
diatur kedalam berbagai aturan hukum diantaranya adalah Peraturan 
Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Peraturan 
Presiden RI  Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai, Undang
Undang no 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau
pulau kecil dan aturan lain nya yang terkait. (2) keseusian penerapan aturan 
hukum terkait dengan penggunaan Kawasan sempandan pantai khusus nya 
di kabupaten jepara belum dapat dilaksanakan sesuai dengan  aturan yang 
berlaku sepenuhnya, hal ini terbukti dari masih banyak nya coffeshop atau 
resort atau bangunan pariwisata lainya yang menggunakan kawasan pesisir 
pantai sebagai kawasan pribadi dan menghalangi akses publik untuk turut 
menikmati kawasan sempadan pantai tersebut. Penulis memberikan 
pandangan bahwa penerapan atas hukum pengguaan sempandan pantai harus 
dilalu dengan mekanisme yang ketat serta pengawasan yang  bersinergi dan 
berkelanjutan untuk menghindari adanya penggunaan-penggunaan illegal 
yang tidak bertanggungjawab atas Tindakan tersebut. 
KATA KUNCI :  Penggunaan Zona, Sempandan Pantai, Pariwisata.

Published

2024-11-03

Article ID

7643

Issue

Section

Articles